Polisi Tarik Dua Jonder BKP

oleh

Kapolres Sanggau AKBP Winarto mengatakan, pihaknya sudah melakukan penarikan dua jonder milik PT Borneo Ketapang Permai (BKP). Yang sempat dilakukan pengrusakan dan penahanan oleh masyarakat Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau beberapa waktu yang lalu. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut dikatakan kapolres Winarto ketika dikonfirmasi, Senin (11/7) disekitar mapolres Sanggau. Dirinya mengatakan penarikan kedua jonder milik BKP tersebut dilakukan, karena masalah utama yang terjadi antara masyarakat sekitar dengan perusahaan dalam hal ini PT BKP tidak menyangkut kedua alat berat tersebut dan hanya terkait sengketa lahan.<br /><br />“Penahanan dua alat berat tidak akan menyelesaikan masalah utama yakni masalah sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat. Penahanan dan pengrusakan alat berat ini masuk ranah kriminal, sementara sengketa yang terjadi tidak masuk ranah kriminal makanya kami lakukan penarikan kedua jonder dimaksud,” tandasnya.<br /><br />Kedua jonder tersebut dijelaskan Winarto, sampai di mapolres Sanggau pada Minggu (10/7) yang lalu setelah pihak aparat melakukan pendekatan dengan masyarakat yang melakukan penahanan. Dan dicapai kata sepakat bahwa penahanan jonder tersebut tidak akan menyelesaikan masalah sebenarnya justru memunculkan masalah baru.<br /><br />“Kita bersyukur karena masyarakat sangat koorperatif dengan apa yang kita lakukan, sehingga penarikan jonder ini tidak dihalang-halangi oleh masyarakat. Untuk sementara kedua jonder ini kita amankan di mapolres Sanggau, menunggu penyelesaian yang akan ditempuh antara perusahaan dan masyarakat,” jelas kapolres.<br /><br />Untuk kasus sengketa lahan antara PT BKP dengan masyarakat di Kecamatan Kembayan dan Kecamatan Bedua itu sendiri ditambahkan Winarto sudah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar. Sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pihak DAD ketika pertemuan dengan dirinya dan bupati Sanggau belum lama ini.<br /><br />Seperti berita sebelumnya penahanan dua jonder milik PT BKP dilakukan oleh masyarakat Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau sejak Sabtu (18/6) yang lalu. Dipicu oleh take over yang dilakukan oleh pihak PT KML kepada PT BKP yang dilakukan pada tahun 2008, namun pada proses take over tersebut masyarakat merasa tidak dilibatkan sehingga masyarakat tidak mengakui keberadaan PT BKP di wilayah mereka. <strong>(phs)</strong></p>