Polisi Tetapkan Nakhoda Martasiah Sebagai Tersangka

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan, sementara ini menetapkan seorang tersangka, yakni Nakhoda PM Martasiah B II yang harus bertanggung jawab atas tenggelamnya kapal penumpang dan barang itu di Tanjung Dewa, Kelumpang Utara. <p style="text-align: justify;">Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyanto Yudha Hermawan, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Wendi Otniel, Rabu mengatakan, untuk sementara ini tersangka baru satu orang, yakni Nakhoda PM Martasiah B II, Fauzi (28).<br /><br />"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," katanya menjelaskan.<br /><br />Dijelaskan, tersangka Fauzi akan dijerat Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang tentang pelayaran, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.<br /><br />Selain menetapkan satu tersangka, polisi juga memanggil Syahbandar/Administrasi Pelabuhan Kotabaru, dan petugas yang melepas kapal saat hendak berangkat ke Geronggang.<br /><br />"Sedangkan petugas yang melepas kapal tersebut informasinya, pegawai harian lepas (PHL)," ujar Kasatreskrim.<br /><br />Berdasarkan pemeriksaan, ujar Wendi, jika panjang kapal itu sekitar 25 meter lebar empat meter maka kategori kapal tersebut sudah termasuk Gros Tonase (GT) 7, di mana surat izin operasinya harus dikeluarkan Perhubungan Laut Pusat.<br /><br />"Tetapi kenyataannya, kapal tersebut masuk dalam kategori GT 6 dan surat izin operasinya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kotabaru," katanya.<br /><br />Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, jika hal itu benar adanya, maka ada indikasi untuk menghindari pajak, sehingga laporan yang diberikan diduga tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.<br /><br />"Maka oknum petugas yang menandatangani surat izin operasi kapal juga tidak menutup kemungkinan akan diperiksa sebagai saksi," tegasnya.<br /><br />Dia menambahkan, Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya, juru mudi PM Martasiah B II Sutarji (28) dan masinis Saipul, serta 10 orang saksi yang juga korban.<br /><br />Sementara itu, seorang petugas dari Dinas Perhubungan Kotabaru yang enggan disebutkan namanya menjelaskan, panjang PM Martasiah B II adalah 13 meter dan lebar 3 meter dengan kedalaman 1 meter.<br /><br />Kapal tersebut masuk kategori GT 6 yang memiliki beban maksimal mengangkut penumpang 13 orang termasuk anak buah kapal (ABK).<br /><br />"Kapal tersebut tidak diizinkan berlayar apabila kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi," katanya.<br /><br />Kepala Administrasi Pelabuhan Kotabaru, Jhoni K Lintang, Senin (6/6) menyatakan, tidak pernah mengeluarkan surat izin berlayar untuk PM Martasiah yang tenggelam di Perairan Tanjung Pangga, Kotabaru, akibat gelombang dan angin kencang.<br /><br />"Saya tidak pernah diminta dan mengeluarkan surat izin berlayar (SIB) PM Martasiah, karena itu kapal angkutan pedalaman yang semestinya tidak membawa penumpang," katanya menjelaskan.<br /><br />Namun Jhoni mengaku telah melihat sertifikat kapal tersebut dari Dinas Perhubungan Kotabaru.<br /><br />Sementara itu, Kapal penumpang PM Martasiah B II jurusan Kotabaru-Geronggang, sekitar pukul 12.00 Wita tenggelam di perairan Tanjung Dewa, Kelumpang Tengah, Kotabaru. <strong>(phs/Ant)</strong></p>