Kepolisian memperkirakan aktivitas kejahatan bidang pertambangan terutama penambang tanpa izin baik emas maupun batu bara pada tahun 2011 di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah masih akan terjadi . <p style="text-align: justify;">"Tahun ini kami memprediksi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (peti) baik dilakukan warga maupun perusahaan tetap akan ada," kata Kapolres Barito Utara (Barut), AKBP Yan Frits Kaiway di Muara Teweh, Selasa. <br /><br />Kapolres Barito Utara mengatakan kegiatan peti ( pertambangan emas tanpa izin ini dilakukan warga menambang emas baik di darat maupun di Sungai Barito di wilayah Kecamatan Lahei dan Teweh Tengah. <br /><br />Selain itu, kata dia, banyaknya usaha pertambangan batu bara yang beroperasi saat ini mencapai 142 perusahaan pemegang izin kuasa pertambangan (KP), sedangkan yang telah berproduksi 11 perusahaan. <br /><br />"Polisi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas peti dan belum lama ini sudah ada yang diamankan melalui Operasi Peti Telabang," katanya. <br /><br />AKBP Kaiway menjelaskan, upaya pemberantasan penambangan liar ini merupakan salah satu penanganan dari sekian jenis tindak pidana yang menjadi perhatian utama Kapolri Jenderal Timur Pradopo. <br /><br />Tahun 2010 , tindak pidana kejahatan bidang pertambangan di kabupaten pedalaman Kalimantan Tengah ini sebanyak tiga kasus meningkat dibanding tahun sebelumnya hanya satu perkara. <br /><br />Disamping itu, katanya, banyak investor tambang yang membuka lahan tersebut diperkirakan juga menimbulkan permasalahan dalam hal ganti rugi tanah, klaim kepemilikan yang dipergunakan perusahaan. <br /><br />"Permasalahan itu yang mendapat perhatian kami seiring meningkatkan aktivitas perusahaan menanamkan investasinya di daerah ini," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>