Polres Berau Amankan 58 Botol Miras Tanpa Izin

oleh
oleh

KALTIM (BERAU) – Jajaran Polres Berau berhasil mengamankan pelaku penjual Minuman keras (Miras) tanpa izin, di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Bugis, Jum’at 2 April 2021.

Kapolres Berau, Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan warga setempat saat pengungkapan tersebut.

“Pelaku berinisial IP warga Tanjung Redeb, pelaku di amankan di rumahnya saat sedang menjalankan aksinya menjual miras,” kata Iptu Suradi.

Pada saat penangkapan, kata Iptu Suradi, pihaknya melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjalankan aksinya menjual minuman keras berbagai jenis merk dan tidak memiliki ijin.

“Dari hasil penangkapan, kita mengamankan 58 botol miras berbagai merk. Pelaku terancam kurungan 6 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 (Lima puluh juta rupiah,” ungkap Iptu Suradi. (SA/Hms)

Editor: Putra