Kepolisian Resor Kapuas Hulu (KH), menyita sekitar 8.600 liter atau 8,6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium yang ditampung pada 30 drum di sebuah rumah Edi, di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. <p style="text-align: justify;">"Diamankannya penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, pada saat petugas polisi melakukan patroli rutin, lalu mencurigai satu unit mobil terbuka yang sedang memuat barang ilegal, yang kemudian melakukan pengejaran dan ternyata benar sedang memuat BBM ilegal," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar di Pontianak, Senin.<br /><br />Mukson menjelaskan, penyitaan BBM ilegal itu berada pada dua tempat kejadian perkara (TKP), pada Minggu (28/10).<br /><br />"Yang pertama petugas Polres Kapuas Hulu, menangkap satu unit mobil bak terbuka yang kedapatan membawa lima drum solar, dan satu drum premium ilegal, pada Minggu (28/10/2012) sekitar pukul 23.25 WIB, dan telah mengamankan saudara Abay, sopir mobil tersebut," kata Mukson.<br /><br />Kemudian, hasil pengembangan, Abay mengakui, kalau BBM ilegal itu dibeli pada saudara Edi yang tinggal di Kecamatan Boyan Tanjung.<br /><br />"Dari keterangan sopir tersebut, petugas langsung meluncur ke TKP, yang kemudian menemukan sekitar 30 drum berisi solar ilegal atau sekitar 8,6 ton solar," ungkap Mukson.<br /><br />Tersangka dapat diancam UU No. 22/2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal empat tahun kurungan penjara.<br /><br />"Kini tersangka, yakni sopir mobil bak terbuka, Abay dan penampung BBM ilegal, Edi sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kapuas Hulu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>