Kasat Lantas Kepolisian Resor Ketapang Ajun Komisaris (Pol) Wahyu Jatiwibowo mengimbau masyarakat di Pulau Maya dan Karimata agar mengurus dan memiliki surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor. <p style="text-align: justify;">"Kami dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terkait pentingnya kepemilikan SIM kendaraan bermotor pada masyarakat yang bermukim di Pulau Maya dan Karimata," kata Wakyu Jatiwibowo saat dihubungi di Ketapang, Selasa.<br /><br />Ia menjelaskan Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara, memiliki beberapa pulau terluar yang memiliki kepala keluarga (KK) sekitar tujuh ribu KK, seperti di Pulau Satay, dan Maya dan Karimata yang terletak di Kabupten Kayong Utara.<br /><br />"Kami juga akan mendatangkan peralatan kepada pulau-pulau tersebut guna memberikan pelayanan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM," ungkapnya.<br /><br />Dengan program tersebut, menurut Wakyu, maka masyarakat yang bermukim di pulau-pulau di Kabupaten Kayong Utara dan Ketapang tidak harus jauh-jauh pergi ke Polres Ketapang untuk mengurus pembuatan SIM.<br /><br />"Sehingga dari segi biaya dan waktu, masyarakat juga terbantu dengan program kami ini," katanya.<br /><br />Selain itu, menurut Wahyu sosialisasi itu juga penting untuk mendukung program pelayanan polisi kepada masyarakat yang berada di wilayah pulau yang selama ini masih banyak yang belum memiliki SIM.<br /><br />"Padahal setiap rumah di Pulau Satay dan Maya Karimata mempunyai kendaraan roda dua, baik untuk bepergian atau melakukan aktivitas lainya," ujarnya.<br /><br />Lebih lanjut, kegiatan tersebut nantinya, akan direalisasikan dalam bentuk sosialisasi dari anggota polisi, serta memberikan penyuluhan dan pembinaan terlebih dahulu kepada warga-warga di wilayah yang berada di pulau terdekat. (das/ant)</p>