Jajaran Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan mengamankan 23 unit kendaraan roda dua, dan beberapa barang bukti lainnya pada operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan di beberapa lokasi rawan di daerah perkotaan. <p>Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi melalui Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Joko Sulistio, Kamis (17/02/2011), mengatakan, kendaraan roda dua itu diamankan karena tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sebagian lagi mengganggu kenyamanan masyarakat karena knalpotnya dimodifikasi. <br /><br />Wakapolres menjelaskan, Polisi akan melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin ke daerah-daerah rawan dan akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta organisasi kemasyarakatan. <br /><br />Dikatakan, hingga saat ini penyakit masyarakat masih sering terjadi di Kotabaru. <br /><br />Untuk mengurangi merebaknya penyakit masyarakat, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepolisian semata, akan tetapi semua institusi yang ada di daerah harus saling bahu-membahu. <br /><br />Kasatsamapta AKP Harjono menambahkan, dalam operasi pekat tersebut Polisi juga berhasil mengamankan dua pasangan `kumpul kebo`, dan beberapa butir obat dextro yang biasa dicampur dengan obat-obatan yang lain dan digunakan untuk bermabuk-mabukan. <br /><br />Kasatlantas Henry N Chandra mengemukakan, akhir-akhir ini banyak pemuda memodifikasi knalpot kendaraanya dengan model `telo`, dimana bunyi knalpot tersebut cukup keras dan mengganggu ketentraman masyarakat. <br /><br />Agar aktifitas anak-anak muda tersebut tidak menganggu kenyamanan masyarakat, Polisi akan melakukan operasi Pekat secara rutin di sekitar lokasi hiburan, dan tempat yang dianggap rawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>