Polres Kotabaru Amankan 23 Kendaraan Roda Dua

×

Polres Kotabaru Amankan 23 Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini

Jajaran Kepolisian Resor Kotabaru, Kalimantan Selatan mengamankan 23 unit kendaraan roda dua, dan beberapa barang bukti lainnya pada operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan di beberapa lokasi rawan di daerah perkotaan. <p>Kapolres Kotabaru AKBP Slamet Riyadi melalui Wakapolres Kotabaru Komisaris Polisi Joko Sulistio, Kamis (17/02/2011), mengatakan, kendaraan roda dua itu diamankan karena tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan sebagian lagi mengganggu kenyamanan masyarakat karena knalpotnya dimodifikasi. <br /><br />Wakapolres menjelaskan, Polisi akan melakukan operasi penyakit masyarakat secara rutin ke daerah-daerah rawan dan akan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta organisasi kemasyarakatan. <br /><br />Dikatakan, hingga saat ini penyakit masyarakat masih sering terjadi di Kotabaru. <br /><br />Untuk mengurangi merebaknya penyakit masyarakat, bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepolisian semata, akan tetapi semua institusi yang ada di daerah harus saling bahu-membahu. <br /><br />Kasatsamapta AKP Harjono menambahkan, dalam operasi pekat tersebut Polisi juga berhasil mengamankan dua pasangan `kumpul kebo`, dan beberapa butir obat dextro yang biasa dicampur dengan obat-obatan yang lain dan digunakan untuk bermabuk-mabukan. <br /><br />Kasatlantas Henry N Chandra mengemukakan, akhir-akhir ini banyak pemuda memodifikasi knalpot kendaraanya dengan model `telo`, dimana bunyi knalpot tersebut cukup keras dan mengganggu ketentraman masyarakat. <br /><br />Agar aktifitas anak-anak muda tersebut tidak menganggu kenyamanan masyarakat, Polisi akan melakukan operasi Pekat secara rutin di sekitar lokasi hiburan, dan tempat yang dianggap rawan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.