Polres Nunukan Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu-Sabu

oleh
oleh

Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Timur memusnahkan 1,5 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, di halaman Mapolres Nunukan, Kamis. <p style="text-align: justify;">Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapa Polres Nunukan sejak Desember 2011 sampai sekarang baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang masih dalam penyidikan kepolisian, terang Kepala Satuan Narkoba Polres Nunukan, Devi Sujana di Nunukan, Kamis.<br /><br />Pemusnahan itu disaksikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Rustam Syamsuddin, Rusli Usaman Kasi Pidum Kejaksan Negeri Nunukan dan sejumlah pejabat di jajaran Polres Nunukan sendiri, katanya.<br /><br />Jenis sabu-sabu yang dimusnahkan, lanjut Devi termasuk 1,02 kilogram yang telah dicampur gula pasir dengan terdakwa lima anggota satuan Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono Cs yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Nunukan, dan tangkapan yang baru sebanyak 298 gram dengan tersangka Bustam yang masih dalam tahanan Kejaksaan Negeri Nunukan.<br /><br />Barang bukti sabu-sabu sebanyak 298 gram tersebut juga ikut dimusnahkan walaupun belum ada ketetapan hukum sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kata Devi.<br /><br />"Itu sudah sesuai dengan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu-sabu, walaupun belum berkekuatan hukum tetap atau masih dalam tahap penyidikan," jelasnya.<br /><br />Ia menyatakan barang bukti tidak bisa dimusnahkan apabila ada hal-hal tertentu yang perlu dihadirkan dalam persidangan seperti kasus sabu-sabu yang dicampur gula pasir yang harus menunggu inkrah.<br /><br />Devi menambahkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 37 kasus yang ditangani Polres Nunukan sejak Januari sampai September 2012 ini.<br /><br />"Dari 37 kasus narkoba yang ditangani, sebagian sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nunukan, kecuali kasus yang ditangani dua bulan terakhir ini," kata Devi.<br /><br />Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Nunukan, Rusli Usman menyatakan barang bukti kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan itu berasal dari kasus Januari 2012 sampai sekarang.<br /><br />"Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah yang sudah inkrah dan yang masih dalam tahap penyidikan kepolisian. Saah satu yang sudah berkekuatan hukum (inkrah) adalah kasus mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono Cs," katanya.<br /><br />Adanya barang bukti yang masih dalam tahap penyidikan kepolisian dengan tersangka Busman alias Egi yang ikut dimusnahkan, Rusli menyatakan di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 telah dijelaskan bahwa penyidik dalam jangka waktu tujuh hari wajib mengirimkan permintaan kepada kejaksaan apakah barang bukti sudah bisa dimusnahkan atau perlu dijadikan barang bukti di persidangan.<br /><br />"Atas permintaan Kasat Narkoba (Polres Nunukan) itu saya sudah setujui kemarin (Rabu) pemusnahan barang bukti di tingkat penyidik. Tetapi berita acara pemusnahan tetap akan diajukan ke pengadilan sebagai barang bukti. Undang-Undangnya mengatakan begitu," jelasnya Rusli. <strong>(phs/Ant)</strong></p>