Polres Sanggau Amankan 30 Karung Gula Ilegal

oleh
oleh

Kepolisian Resor Sanggau kembali mengamankan 30 karung gula pasir ilegal asal Malaysia, di kawasan Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, kata Humas Polres Sanggau Aiptu Halasan Manurung. <p style="text-align: justify;">"30 karung gula pasir ilegal tersebut diamankan ketika sedang dimuat atau dibawa menggunakan dua unit mobil kijang Innova berwarna hitam dan silver oleh SW dan SJ," kata Halasan Manurung saat dihubungi di Sanggau, Rabu.<br /><br />Ia menjelaskan, 30 karung gula pasir ilegal tersebut diangkut menggunakan dua unit mobil masing-masing dengan nomor polisi KB 1001 NZ bermuatan 15 karung gula, dan mobil KB 1200 SL juga mengangkut 15 karung gula ilegal.<br /><br />Menurut dia, saat ini barang bukti 30 karung gula pasir asal Malaysia dan para tersangka RW serta SJ digelandang ke Mapolsek Tayan Hulu untuk dilakukan pemeriksaan.<br /><br />"Kedua tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tayan Hulu guna menjalani proses hukum selanjutnya," kata Halasan.<br /><br />Tersangka bisa diancam dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar, katanya.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sanggau Leonardo Silalahi mengapresiasi kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran gula ilegal asal Malaysia tersebut.<br /><br />"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian, memang untuk memberantas peredaran gula ilegal asal Malaysia ini, harus dilakukan secara berkesinambungan," ujarnya. (das/ant)</p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;">Poto Dok: Antarakalbar</p>