Polres Sekadau Amankan 337 Karung Pupuk Oplosan

oleh
oleh

Kepolisian Resor Sekadau Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 337 karung pupuk oplosan yang disimpan dalam gudang di Jalan Sekadau-Sintang, kata Kapolres Sekadau Ajun Komisaris Besar (Pol) Agus Triatmaja. <p style="text-align: justify;">"Terungkapnya penyimpanan ratusan karung pupuk oplosan tersebut, berkat informasi dari masyarakat," kata Agus Triatmaja saat dihubungi di Sekadau, Kamis.<br /><br />Tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Sekadau, Kom (Pol) Yohanes Andis itu telah mengamankan ratusan karung pupuk oplosan yang ditumpuk di gudang, Selasa (1/7).<br /><br />Agus menjelaskan dari hasil penyelidikan Polsek Sekadau Kota, ditemukan adanya pupuk oplosan sebanyak 337 karung yang disimpan di gudang, saat ini barang bukti sudah disita oleh Polres Sekadau, sementara gudang tersebut sudah dipasang garis polisi.<br /><br />"Kami sudah menetapkan pemilik gudang sebagai tersangka. Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan pupuk bersubsidi bercampur garam ke dalam karung pupuk non subsidi tersebut," katanya.<br /><br />Pupuk oplosan tersebut dijual dengan harga Rp285 ribu/karungnya, sementara harga jual normal pupuk non subsidi di pasaran berkisar Rp300 ribu/karung.<br /><br />"Untuk sementara tersangka disangka melanggar UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.<br /><br />Kapolres Sekadau mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para petani agar berhati-hati dan teliti sebelum membeli pupuk, terutama pupuk non subsidi.<br /><br />"Saya sarankan masyarakat untuk memeriksa isi karung terlebih dahulu sebelum membeli pupuk. Perbedaan antara pupuk subsidi dan non subsidi cukup kentara dan dapat dilihat dengan mata telanjang," ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>