Polres Sekadau Amankan Truk Bermuatan Kayu

oleh
oleh

Budi Prasetyo dan Arif Maryoko akhirnya ketiban apes. Kedua pria yang berprofesi sebagai supir truk itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau. <p style="text-align: justify;">Awal cerita keduanya masuk sel bermula saat mereka masing-masing mendapat job membawa angkutan berupa kayu olahan. Kayu milik seorang pengusaha asal Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi itu hendak diantar ke Pontianak.<br /><br />Budi Prasetyo mengemudikan truk dengan nomor polisi Z 9107 A, sedangkan Arif Maryoko mengendarai truk AG 9858 VA. Truk yang dikemudian Budi mengangkut kayu olahan jenis Bengkirai dengan jumlah 344 batang. Sedangkan Arif membawa muatan 150 batang Bengkirai dan 124 batang kayu Keladan.<br /><br />Yang menyebabkan mereka ditangkap polisi adalah kayu-kayu yang mereka angkut tidak disertai dokumen resmi alias ilegal. <br /><br />Ketika keduanya melintas di kota Sekadau,sore, kebetulan polisi sedang melakukan patroli. Polisi yang menerima informasi bahwa kedua truk yang dikendarai Budi dan Arif membawa muatan kayu ilegal langsung mencegat kedua kendaraan itu. Setelah diperiksa, ternyata informasi tersebut benar.<br /><br />“Truk Z 9107A membawa 344 batang kayu Bengkirai, sedangkan truk AG 9858 VA membawa 150 Bengkirai dan 124 batang Keladan. Kedua sopir truk sudah ditahan di sel tahanan Polres Sekadau,” terang Kapolres Sekadau, AKBP Muslikhun di Mapolres Sekadau.<br /><br />Dari hasil pemeriksaan polisi, kayu-kayu tersebut berasal dari Kabupaten Melawi. Barang bukti berupa dua unit truk ratusan kayu olahan, serta kedua supir kini sudah diamankan di Mapolres. Sementara,pemilik kayu saat ini sedang dalam buruan polisi.<br /><br />Berdasarkan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Budi dan Arif kini terancam mendekam maksimal 5 tahun di penjara.<br /><br />“Kedua supir berstatus tersangka. Pemiliknya sedang kami buru,” kata Muslikhun. (KN)</p>