Polres Sintang Amankan Pengedar Narkoba

oleh
oleh

SINTANG, KN – Sehari setelah sibuk dengan puncak peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke – 75 Satresnarkoba Polres Sintang telah melakukan penangkapan terhadap dugaan pelaku tindak pidana narkotika.

Kali ini pria kelahiran 1988 berinisial AM. Pria asal Pontianak ini diduga sedang mengedarkan barang haram tersebut di Sintang.

Tersangka diamankan di teras salah satu pusat perbelanjaan di kota Sintang, Rabu (19/8/2020) dini hari. Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kita amankan sebuah tas merah, satu buah handphone dan 2 (dua) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu. Plastik klip itu dibalut dengan tisu, lalu dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam,” ungkap Iptu Amansyurdin, Kasat Narkoba Polres Sintang.

Menurut Iptu Amansyurdin, kepada petugas tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tim Satresnarkoba kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Amansyurdin, “Saat ini kita masih melanjutkan proses penyelidikan dan mendalami kasus ini lebih lanjut”. (PNC)