Polres Sintang Amankan Ribuan Petasan

oleh
oleh

Polres Sintang selama pelaksanaan Ramadhan, berhasil menyitan dan mengamankan ribuan petasan berbagai jenis dari para pedagang yang ada di kota Sintang. <p style="text-align: justify;">Petasan yang berhasil di sita dari para pedagang tersebut, merupakan hasil operasi atau razia yang dilaksanakan pada hari Rabu (10/08/2011) sekitar pukul 16.00 wib.<br /><br />Menurut Kabag Humas Polres Sintang, Iptu Kasido petasan yang berhasil di sita ini adalah hasil dari razia di beberapa titik penjualan.<br /><br />“Totalnya ada 1.005 petasan dengan 7 jenis yang kita sita dari pedagang di 9 titik penjualan,” katanya kepada kalimantan-news di Polres Sintang, Jum`at (12/08/2011)<br /><br />Ke sembilan lokasi tersebut adalah; Tanjung Puri, Lanting ABW, Dharma Putra, M.Saad, Kapuas Kiri Hulu, BTN Cipta Mandiri, Kapuas Kanan Hulu, Lintas Melawi, dan Simpang lima. Sedangkan 7 jenis petasan yang disita antara lain; jenis korek 783 pcs, pulling fireworks 119 pcs, peluru 9 pcs, robot 5 pcs, wood pecker 10 pcs, cabe 20 pcs, polling 76 pcs.<br /><br />Petasan yang disita dari para penjual ini, dikatakan merupakan petasan import dari China yang masuk ke Sintang melalui para penyalur yang ada di beberapa wilayah di Kalimantan Barat.<br /><br />“Umumnya berasal dari Pontianak menurut pengakuan para penjual,” kata Kasido<br /><br />Sementara itu Kabag OPS Polres Sintang AKP Gani F Siahaan menjelaskan, dalam razia yang digelar pada Rabu 10 agustus tersebut, pihaknya menurunkan 37 personil Polisi.<br /><br />“Ini bukan razia gabungan karena yang diturunkan murni anggota Polres Sintang saja,” jelasnya.<br /><br />Ditambahkan, dalam razia tersebut, para pedagang sangat ko-operatif dengan petugas dan menyerahkan petasan yang mereka jual yang kita anggap kategori berbahaya. Dalam ketentuan UU, ada beberapa jenis petasan yang memiliki daya ledak kuat tidak boleh diperjual belikan.<br /><br />“Namun, jika memenuhi efek ledak yang besar, pedagang bisa ditangkap dan dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951," kata Gani.<br /><br />Terkait apakah razia petasan ini akan dilakukan secara intensif setiap harinya hingga lebaran nanti, Kabag OPS Gani F Siahaan mengatakan hal tersebut akan dilakukan evaluasi dari razia yang sudah dilakukan.<br /><br />“Kita belum tahu itu, tapi pada dasarnya kita akan lakukan evaluasi lapangan apakah dengan razia awal ini ada efek jera dari para penjualnya,” kata Gani.<br /><br />Tujuan dari razia petasan ini, tambahnya adalah untuk menjaga situasi yang kondusif di Kabupaten Sintang. <strong>(*)</strong></p>