Polres Sintang Gelar Press Release Penangkapan Pelaku Pembobol Mobil

oleh
oleh

Polres Sintang menggelar press release pengungkapan dan penangkapan pelaku pembobol mobil milik Yohanan binti H. Saimi (49) pada tanggal 18 Juli 2017 lalu. Yohanan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru SMAN 2 Sintang. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan kronologis kejadian, pada hari Selasa 18 Juli 2017 sekitar pukul. 09 wiba, Yohanan pergi ke bank Kalbar Cabang Sungai Durian untuk mengambil uang komite sekolah SMAN 2 Sintang sebesar Rp 300.000.000; dengan menggunakan mobil Toyota Agya KB 1728 EE adapun uang sebanyak Rp 300.000.000; hanya dimasukan didalam kantong plastik warna hitam. <br /><br />Setelah mengambil uang di Bank, Yohanan pergi menuju Toko ATM Collection, di Jalan. MT Haryono untuk membayar  seragam sekolah , sesampainya di  Toko ATM Collection Yohanan memarkir mobilnya dan lalu mengambil uang Rp 100.000.000; namun sisa Rp 200.000.000; ditinggalkannya di bawah kursi sopir, berkisar  15 menit Yohanan di Toko ATM Collection lalu ia kembali menuju mobilnya, pada saat dirinya ingin membuka mobil ia mendapati  bahwa kunci mobil sebelah kanan sudah rusak dan uang yang ia letakan di bawah kursi sopir telah hilang, atas kejadian tersebut Yohanan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang.<br />Atas laporan tersebut Polres Sintang melaui Satuan Reskrim Polres Sintang langsung membentuk tim untuk mencari data dan fakta dilapangan.<br /><br />Berkat kerja tim dan koordinasi yang baik maka satu dari dua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sintang.<br /><br /> Pelaku dibekuk  Sabtu (29/7/2017) di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, oleh Satuan Reskrim Polres Sintang yang juga melibatkan tim dari Polresta Pontianak. <br /><br />“Pelaku berinisial M (47) yang sudah kita tangkap merupakan eksekutor,  sementara teman pelaku masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sintang, demikian diungkapkan Waka Polres Sintang Kompol Amri Yudhi S. S.I.K,  M.H, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, S.I.K, MH dalam keterangan Press Release , Kamis (3/8/2017) di ruangan Media Center Polres Sintang. <br /><br />Lanjut Waka, dari tangan tersengka kita mengamankan dua unit sepeda motor merek, Suzuki Satria dan Yamaha Mio GT KB 4980 OM serta uang senilai Rp. 4.500.000.<br /><br />Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto, S.I.K, MH  mengatakan berdasarkan rekam jejak tersangka M  ini merupakan residivis, bahkan M ini  sudah dua kali kakinya ditembak oleh anggota Polri di Pontiank, kata Waka. (KN)</p>