Empat belas hari pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2011, yang dimulai tanggal 28 November hingga 11 Desember 2011, Satuan Lalulintas Polres Sintang mencatat 205 pelanggaran lalin. <p style="text-align: justify;">Dari 205 pelanggaran lalin tersebut, 173 diantaranya dikenakan sanksi berupa tilang dan sisanya sebanyak 32 pelanggaran hanya diberikan teguran<br /><br />“Sebanyak 173 pelanggaran lalin telah dilakukan proses berupa tilang, sementara 32 lainnya hanya dilakukan teguran,”jelas Kasatlantas Polres Sintang, AKP Dwi Budi Murtiono, Rabu (13/12/2011).<br /><br />Menurut Dwi Budi, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda dua yang mencapai 200 kendaraan, disusul kendaraan roda empat jenis truk dan minibus.<br /><br />“Pelanggaran didominasi oleh kendaraan roda dua yang mencapai 200 unit selama 14 hari pelaksanaan operasi,” ungkapnya.<br /><br />Ditambahkan, untuk jenis pelanggaran lalulintas oleh pengguna kendaraan roda dua didominasi pada surat kendaraan sebanyak 75, kelengkapan kendaraan sebanyak 55, dan pelanggaran terhadap rambu lalulintas tercatat 43.<br /><br />“Kita mencatat ada tiga pelanggaran yang dominan terjadi yakni surat-surat serta kelengkapan kendaraan dan rambu lalin atau marka. Sementara total keseluruhan untuk jenis pelanggaran tercatat 199,” ungkapnya lagi.<br /><br />Meski mencatat banyak pelanggaran, namun Kasatlantas juga memuji kesadaran pengguna kendaraan untuk menggunakan Helm dalam berkendaraan sangat tinggi. Untuk jenis pelanggaran berupa Helm, hanya tercatat 9 pelanggara selama 14 hari operasi.<br /><br />“Harus kita akui, kesadaran menggunakan helm terutama helm yang direkomendasikan sudah sangat tinggi,” kata Dwi.<br /><br />Sedangkan untuk pelaku dari pelanggaran lalulintas selama operasi berlangsung tercatat sebanyak 203 orang yang didominasi oleh karyawan dan pelajar atau mahasiswa.<br /><br />“Tertinggi adalah karyawan sebanyak 96 orang, kemudian pelajar atau mahasiswa berjumlah 88 orang,”pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>