Home / Tak Berkategori

Polres Sintang Menangkan Gugatan Pra-peradilan

- Jurnalis

Senin, 27 Juni 2011 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri Sintang, Senin (27/06/2011) dalam persidangan terkait dengan gugatan praperadilan terhadap Polres Sintang akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Djajang Supriyatna, pimpinan Radio Polareksa yang dituduh melakukan penggelapan. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan KBO.Reskrim Polres Sintang Aiptu Zulfikar Koto kepada para wartawan mewakili Kapolres Sintang dan Kasat Reskrim, didampingi Aiptu Dedi Supriyadi.<br /><br />“Setelah kita lakukan permohonan replik di sidang pra-peradilan  dari tanggal 20 sampai 27 Juni 2011, semua gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka Djajang Supriyatna ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang dipimpin oleh Perela de Esperanza, SH,” ungkap Zulfikar.<br /><br />Alasan penolakan gugatan yang diajukan kuasa hukum tersangka oleh Hakim karena gugatan yang diajukan tersebut tidak masuk dalam substansi pra-peradilan.<br /><br />“Subtansi yang dimaksudkan ada dipasal 77 KUHAP yang menyatakan sah tidaknya penahanan, penangkapan, SP3 maupun soal rehabilitasi. Sedangkan pihak Polres Sintang dalam melakukan proses atas dugaan penggelapan tersebut masih sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tambahnya.<br /><br />Artinya, lanjut Zulfikar, pihak Polres Sintang sesuai dengan prosedur hukum yang ada dalam penanganan kasus penggelapan ini, serta dengan bukti yang cukup akan terus mengajukan hingga ke sidang pengadilan.<br /><br />“Untuk kasusnya sendiri yakni kasus penggelapan, masih dalam tingkat penyidikan. Prosesnya masih berjalan,” tambahnya.<br /><br />Terkait dengan masa perpanjangan penahanan yang oleh kuasa hukum tersangka dinilai tidak sah, Polres Sintang menyatakan perpanjangan penahanan tersebut sah sesuai dengan keputusan hakim pengadilan negeri Sintang. <strong>(*)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB