Polres Sintang Tangkap Penjual Kayu Ulin Ilegal

oleh
oleh

Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sintang mengamankan seorang warga yang membawa 167 batang kayu jenis belian atau ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah. <p style="text-align: justify;">"Seorang tersangka kita amankan bersama barang bukti kayu belian dan dua buah kapal motor air yang digunakan untuk mengangkut kayu itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sintang Ajun Komisaris (Pol) Donny Sardo Lumbantoruan di Sintang, Selasa (28/12/2010). <br /><br />Penangkapan itu, menurutnya, berawal dari informasi yang disampaikan warga mengenai adanya aktivitas pengangkutan kayu dari Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. <br /><br />"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan menurunkan anggota kami untuk melakukan penyelidikan," jelasnya. <br /><br />Dari penyelidikan itu diketahui akan ada pengangkutan kayu melintasi Sungai Kapuas pada Minggu (26/12) malam. <br /><br />"Waktu itu anggota kami sudah melihat ada dua unit motor air yang memang diduga membawa kayu ilegal tersebut," jelasnya. <br /><br />Menjelang tengah malam, ia mengatakan, dua unit motor air itu bersandar di pinggiran Sungai Kapuas, tepatnya di kawasan Masuka Pantai Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang, di depan rumah Buchari, pihak yang semula mau membeli kayu itu dan beberapa orang terlihat mulai membongkar muatan kayu yang dibawa. <br /><br />"Saat itu juga kami lakukan penyergapan dan para pemikul kayu tidak bisa berbuat apa-apa lagi," jelasnya. <br /><br />Dari keterangan di lapangan, ia mengatakan diketahui kayu itu adalah milik Sam (53) yang ketika itu juga berada di lokasi penangkapan. <br /><br />"Tersangka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan dan memang tidak ada selembar dokumen pun yang dimiliki tersangka untuk mengangkut kayu itu," ucapnya. <br /><br />Doni mengatakan, tersangka mengaku kayu belian yang dibawanya sebanyak 167 batang dengan ukuran 9×9 sepanjang 4,2 meter. <br /><br />"Tersangka membawa kayu karena ada yang memesan, tetapi sebelum meminta dicarikan kayu pada perantara, pemesan kayu sudah meminta kayu yang dibawa itu harus jelas karena untuk membangun rumah dan tidak ingin timbul masalah kalau kayu itu tidak legal," jelasnya. <br /><br />Menurutnya, status kayu itu masih milik tersangka karena ketika itu dan belum ada serah terima dengan pembeli termasuk belum ada pembayaran. <br /><br />Ia mengatakan, tersangka bisa dikenai pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman lima tahun kurungan. <br /><br />"Untuk perantara dan pemesan kayu masih sebagai saksi saja karena ketika itu belum ada peralihan kepemilikan kayu tersebut," jelasnya. <br /><br />Tersangka Sam mengaku baru dua kali membawa kayu serupa, yang pertama diantar ke Nanga Pinoh dan yang kedua ke Sintang dan akhirnya ditangkap polisi. <br /><br />"Saya beli kayu itu dari Kecamatan Serawai seharga Rp60 ribu dan saya jual Rp200 ribu, motor air untuk mengangkutnya saya dapat dari menyewa," jelasnya. <br /><br />Ia mengatakan memang mendapatkan pesanan dari Ahmad yang jadi perantara, namun ketika itu memang dari pihak pemesan meminta kejelasan kayu itu. <br /><br />Pemesan kayu, Buchari mengatakan memang ia berniat hendak mencari kayu belian untuk kebutuhan anak-anaknya membangun rumah. <br /><br />"Perantara menemui saya dan menawarkan bisa mencarikan kayu itu," katanya. <br /><br />Tetapi kepada perantara ia berpesan agar mencari kayu yang jelas agar tidak timbul persoalan, sebelum membeli kayu itu ia juga ingin melihat langsung fisiknya agar tidak membeli kucing dalam karung. <br /><br />"Saya juga minta kalau bisa diantar siang, ternyata mereka mengantarnya malam hingga akhirnya ditangkap polisi," kata dia. <br /><br />Ia menegaskan kalau dirinya sudah menyampaikan sejumlah permintaan terutama soal kejelasan kayu itu. <br /><br />"Ketika mereka bongkar muatan juga belum ada transaksi maupun penyerah uang, semua juga sudah saya jelaskan pada polisi waktu malam penangkapan tersebut," jelasnya <strong>(phs/Ant)</strong></p>