Polres Sintang Tetapkan Tersangka Korupsi Kantor Pos Serawai

oleh
oleh

Setelah bekerja hampir 8 bulan, akhirnya Polres Sintang menetapkan Ahadi bin HM Rusli sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Kantor Pos Cabang Luar Kota Nanga Serawai senilai Rp 657.781.631. <p style="text-align: justify;">Demikian keterangan yang disampaikan Kapolres Sintang, AKBP Oktavianus Marthin melalui Kanit II Reskrim bidang ekonomi dan tindak pidana korupsi, Aiptu Dodi Supriadi kepada kalimantan-news.com, Jumat (13/07/2012)<br /><br />“Tersangka Ahadi saat ini sudah berada ditahanan Polres Sintang,” ungkapnya.<br /><br />Diterangkan, penetapan Ahadi yang merupakan Kepala Kantor Pos Serawai sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini didasarkan atas hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, kerjasama BPKP atas kerugian negara yang ditimbulkan.<br /><br />“Berdasarkan hasil audit yang dilaksanakan oleh BPKP tertanggal 16 Mei 2012, yang kami terima pada awal Juli disebutkan jika kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 657.781.631,” jelas Kanit II Reskrim.<br /><br />Tersangka sendiri, lanjutnya datang ke Polres Sintang tanggal 12 Juli 2012 bersama kuasa hukumnya Yaswin, setelah mendapatkan surat panggilan dari Polres Sintang, sesuai dengan surat perintah penahanan SP.HAN/53/VII/2012/RESKRIM. Tersangka Ahadi, saat ini masih berstatus pegawai, dan sudah dipindahkan/mutasi dari Serawai ke Kantor Pos Sintang sejak 18 Oktober 2011.<br /><br />“Jadi tersangka tidak kita jemput, melainkan datang sesuai dengan surat dari kita didampingi kuasa hukumnya,” ujar Dodi, yang mewakili Kapolres Sintang dan Kasat Reskrim.<br /><br />Dodi juga memaparkan, penilian adanya kerugian negara ini berdasarkan metode penelitian kebenaran saldo kas di kantor pos cabang luar kota Nanga Serawai per 7 Pebruari 2011. Kemudian meneliti, menganalisa, serta menghitung jumlah penerimaan dan pengeluaran kas di kantor pos cabang luar kota Nanga Serawai periode 7 Pebruari – 15 Oktober 2011.<br /><br />“Selain itu juga meneliti, menganalisa dan menghitung jumlah saldo kas di kantor pos cabang luar kota Nanga Serawai yang seharusnya ada per 15 Oktober 2011,” kata Dodi.<br /><br />Dari hasil audit tersebut, saldo kas yang seharusnya ada per 15 Oktober 2011 yang senilai Rp 657.912.631 ternyata hanya tersisa Rp 131.000.<br /><br />Kanit II Reskrim ini juga mengungkapkan, meskipun Ahadi sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan menyusul karena sejak kasus tersebut muncul, Polres Sintang sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.<br /><br />Polres Sintang sendiri, lanjut Dodi pernah menangani kasus serupa di tempat yang sama dengan tersangka Rahmat, dengan nilai yang hampir sama. <br /><br />Tersangka Ahadi dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No.31/1999 dan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun atau denda  serendahnya Rp 200 juta dan setingginya Rp 1 Miliar (UU No.31/1999). Sedangkan berdasarkan UU No.20/2001, tersangka terancam hukuman kurungan 1 – 20 tahun atau denda Rp 50 juta  dan Rp 1 miliar.<strong> (*)</strong></p>