Polres Sintang Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Sekolah

oleh
oleh

SINTANG, KN – Polres Sintang mengungkap kasuh pembunuhan terhadap Kepala Sekolah SD 24 Mensiap Baru. Kasus pembunuhan terhadap korban atas nama Sugimin atau Kepala Sekolah SD 24 Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalbar terjadi Kamis 17 Oktober 2019 sekitar pukul 06.30 di Desa Mensiap Baru. Sementara pelaku atas nama FS alias TR merupakan buruh harian lepas.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut pihak Polres Sintang di bantu warga setempat dan tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku.

Setelah menenerima informasi atau laporan dari Masyarakat pada pagi hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019 sekitar jam 07.00 Wib tentang dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa atau nyawa orang lain, petugas kepolisian menuju tempat kejadian perkara dan mendapat informasi bahwa di duga pelaku adalah FS alias TR, kemudian petugas kepolisian melakukan pencarian dan di bantu warga sekitar dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar Desa Mensiap Baru Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi disampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Arsianto mengatakan pelaku masih ada ikatan keluarga dengan korban dimana pelaku menikah siri dengan PR, sementara PR merupakan keponakan dari korban.

“Pada tahun 2017 pelaku FS alias TR menikah secara siri dengan PR, dan pada tahun 2019 karena sudah tidak ada kecocokan dalam berumah tangga maka pelaku dan istri siri berpisah, kemudian pelaku mengantar istri siri untuk kembali kepada kedua orang tua nya, dan pada sekitar bulan Agustus 2019 pelaku mendapat surat dari pihak kelaurga atau perangkat dusun Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang untuk mengurus perceraian dengan istri sah pelaku yang berada di jawa dan apabila tidak dapat melengkapi surat tersebut pelaku di wajibkan pergi dari dusun atau Desa Mensiap Baru” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, menurut pelaku, si korban (Sugimin) selaku paman dari istri siri pelaku, selalu ikut campur urusan pribadi pelaku saat masih berumah tangga dengan PR dan juga setelah pelaku berpisah dengan PR, korban sering mengatakan kepada pelaku jika tidak bisa menghadirkan surat cerai dengan istri sah pelaku yang berada di Jawa, Pelaku harus pergi dari Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

“Pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2019 sekitar jam 06.30 Wib, pelaku membawa sebilah Pisau yang dilapisi dengan Koran yang di simpan di pinggang Pelaku. Kemudian saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Sintang, Pelaku bertemu dengan korban dan Pelaku menghentikan perjalanan Korban kemudian Pelaku menanyakan kepada Korban dengan maksud hendak memberikan atau menyerahkan surat sebagai bentuk protes pelaku terhadap keputusan keluarga dan perangkat Dusun atau Desa Mensiap Baru.

kemudian Pelaku merasa tidak terima dengan keputusan keluarga dan perangkat desa, pelaku emosi dan mengeluarkan sebilah pisau yang di simpan di pinggang lalu pelaku langsung mengarahkan sebilah pisau tersebut kearah perut bagian depan dan samping Korban lebih dari satu kali tusukan, Kemudian Korban jatuh dan terbaring di tanah serta berteriak minta tolong dan tidak lama kemudian datang warga yang ingin menolong Korban namun Pelaku mengancam apabila warga membantu Korban sehingga korban Kehabisan darah dan tidak dapat tertolong. Kemudian Saksi atau warga meminta bantuan warga lain yang sedang lewat dan memberitahukan ke pihak Kepolisian bahwa ada pembunuhan di Desa Mensiap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)