Kepolisian mengamankan sekitar 7.000 liter solar hasil penimbunan yang dilakukan oleh seorang warga di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. <p style="text-align: justify;">Kepala Urusan Pembinaan Operasional Reserse Kriminal Polres Tanah Laut Iptu Wahyu Norman SH, Kamis mengatakan, 7.000 liter solar saat ini diamankan di Polres Tanah Laut.<br /><br />Selain itu, 7.000 liter solar yang diduga hasil dari penimbunan tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut pada Kamis (15/3) sekitar pukul 11.00 wita di Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut tepat di sebuah rumah warga di desa tersebut.<br /><br />Untuk sementara, Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut baru mengamankan satu orang yang bakal dijadikan tersangka nantinya orang tersebut diketahui berinisial AH warga desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati.<br /><br />"Saat dilakukan penggerebekan ditemukan adanya solar yang tersimpan didalam sebuah tandon air bermuatan 5.000 liter serta beberapa drum setelah kita lakukan pengecekan ternyatanya isinya solar," katanya kepada ANTARA.<br /><br />Barang bukti sekitar 7.000 liter solar, menurut keterang AH, akan dijual pada April di saat harga bahan bakar minyak naik sehingga akan memperoleh keuntungan.<br /><br />Keberhasilan penangkapan terjadap pelaku penimbunan solar itu berkat laporan masyarakat setempat bahwa di rumah AH diduga terdapa aktivitas penimbunan bahan bakar minyak jenis solar.<br /><br />Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya dan saat digerebek, ditemukan sekitar 7.000 liter solar beserta pemilik rumah AH dan AH digiring ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, AH akan dijerat dengan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi dan apabila untuk kepentingan penyidik ditahan maka pelaku akan dilakukan penahan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />"AH saat ini kita lakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan dan nantinya apabila memungkinkan dan pasal yang dikenakan bisa dilakukan penahanan maka untuk proses hukum lebih lanjut bisa kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tanah Laut," kata Kaur Bin Ops. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















