Home / Tak Berkategori

Polres Tangkap Dua Pelaku Curanmor Selama November

- Jurnalis

Senin, 14 November 2011 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap dua pelaku kasus pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) , panangkapan awalnya dilakukan Polisi di Kecamatan Kalis pada Sabtu (5/11) lalu terhadap Toni (13) yang mencuri motor milik Sri Awaliyah pada Jum’at (4/11/2011). Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 17.30 wib Sri dari pasar pulang ke rumahnya di Jalan Merdeka Gang Kapuas. <p style="text-align: justify;">Sesampainya di rumah, Sri kemudian memarkirkan motor Mio Sporty KB 2127 XX miliknya. Setelah itu, korban tidak langsung masuk ke rumah, namun pergi ke warung yang berjarak lima meter untuk mengambil titipan kuenya. Setelah itu Sry mengisi pulsa di konter. <br /><br />Saat pulang ke rumah, Sry pun kaget melihat motornya tidak ada lagi. Atas hilangnya motor tersebut Sry langsung melapor ke Polisi, tak tinggal dia Polisi langsung menindak lanjuti laporan tersebut, dari olah TKP yang dilakukan,Polisi berhasil menangkap Toni di kediamanya tepatnya di Dusun Entudung Kecamatan Kalis.<br /><br />Setelah kejadian tersebut dengan kasus yang sama pada Selasa (8/11/2011) kembali terjadi curanmor. Kali ini motor merk Suzuki warna biru milik  Munawar yang disimpang digarasi rumahnya di Putussibau, Kejadian ini pun dilaporkan korban ke polisi. Melalui olah TKP dan meminta keterangan para saksi, polisi pun mencurigai Rahman,( 26) sebagai pelaku pencurian salah warga BTN Teluk Mulus, Kabupaten Kubu Raya.<br /> <br />Tidak mau kecolongan Polisi pun kemudian  melakukan pengejaran dengan melakukan razia. Rahman ditangkap polisi di simpang Kecamatan Silat hendak membawa kabur motor curiannya ke Pontianak, pada (10/11/2011). <br /><br />”Keduanya berhasil Kita tangkap dan saat ini mereka sedang mendekam di jeruji besi,” ungkap Kaplres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto,SIK melalui Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Imam Riyadi, SIK kepada sejumlah Wartawan tepatnya pada , Sabtu (12/11/2011) baru-baru ini. <br /><br />Ditambahkan Imam,  kedua tersangka kasus curanmor dijerat  dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara. <br /><br />“Kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemebratan dan acaman  penjara selama tujuh tahun,” pungkasnya.<strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan
Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025
Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H
Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:44 WIB

Bupati Sintang Tegaskan Keberagaman Adalah Anugerah, Ajak Jaga Keamanan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Khairul Tekankan Perencanaan Terarah, Lima OPD Raih Nilai Kinerja Istimewa di Akhir 2025

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kapolres Barito Utara Ajak Masyarakat Tingkatkan Keimanan dan Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB