Mobil tangki berisikan solar sebanyak 5.000 liter yang diduga ilegal dengan sopir berinisial SS, warga Teluk Kelayan Banjarmasin diamankan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, mobil tangki tersebut melintas pada malam hari karena dicuriga, kemudian diamankan saat dijalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Upaya menghentikan mobil tangki yang berisikan solar seberat 5.000 liter itu beserta sopirnya diamankan saat melintas di jalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Kasus tersebut saat ini sedang ditindak lanjuti dan terus berjalan hingga pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut, yang diketahui dari PT Cahaya Junjung Buih Banjarmasin, diketahui berinisial H Sup (43) warga Komplek Junjung Buih Jalan Sultan Adam Banjarmasin.<br /><br />"Kita telah mengamankan sebuah mobil tangki berisikan solar seberat 5.000 liter pada malam hari, melihat hal tersebut, maka kita amankan saat melintas dijalan Gatot Subroto karen dicurigai usaha tersebut ilegal," ucapnya.<br /><br />Lanjut Andi, menurut penuturan sopir berinisial SS bahwa, solar tersebut mau dikirim ke daerah Kintab Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan atas permintaan konsumen di daerah itu.<br /><br />Bukan itu saja, kecurigaan pihak polisi hingga berbuntut diamankannya mobil tangki berisikan solar itu akibat mobil tersebut melakukan pengiriman pada malam hari, padahal Depo pertamina pada sore hari sudah tutup.<br /><br />Dengan adanya hal tersebut, maka pihak polisi yang melakukan pemantauan di kawasan jalan Gatot Subroto menemukan mobil tangki itu dan langsung diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.<br /><br />"Mobil tangki yang berisikan solar 5.000 liter itu melintas pada malam hari, padahal depo pertamina sudah tutup sehingga kita curiga solar tersebut diduga ilegal, makanya kita amankan mobil tangki, solar beserta sopirnya," terang Andi.<br /><br />Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan dan kasus solar tersebut terus berlanjut proses hukumnya dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan terhadap satu saksi yang rencananya dari pihak pertamina untuk mengetahui solar tersebut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, pemilik usaha PT Cahaya Junjung Buih berinisial H Sup (43) dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas terkait tindak pidana tidak memiliki izin usaha niaga, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun, demikian Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














