Home / Tak Berkategori

Polresta Banjarmasin Amankan 5.000 Liter Solar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juni 2011 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil tangki berisikan solar sebanyak 5.000 liter yang diduga ilegal dengan sopir berinisial SS, warga Teluk Kelayan Banjarmasin diamankan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Rabu mengatakan, mobil tangki tersebut melintas pada malam hari karena dicuriga, kemudian diamankan saat dijalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Upaya menghentikan mobil tangki yang berisikan solar seberat 5.000 liter itu beserta sopirnya diamankan saat melintas di jalan Gatot Subroto Banjarmasin.<br /><br />Kasus tersebut saat ini sedang ditindak lanjuti dan terus berjalan hingga pemeriksaan terhadap pemilik usaha tersebut, yang diketahui dari PT Cahaya Junjung Buih Banjarmasin, diketahui berinisial H Sup (43) warga Komplek Junjung Buih Jalan Sultan Adam Banjarmasin.<br /><br />"Kita telah mengamankan sebuah mobil tangki berisikan solar seberat 5.000 liter pada malam hari, melihat hal tersebut, maka kita amankan saat melintas dijalan Gatot Subroto karen dicurigai usaha tersebut ilegal," ucapnya.<br /><br />Lanjut Andi, menurut penuturan sopir berinisial SS bahwa, solar tersebut mau dikirim ke daerah Kintab Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan atas permintaan konsumen di daerah itu.<br /><br />Bukan itu saja, kecurigaan pihak polisi hingga berbuntut diamankannya mobil tangki berisikan solar itu akibat mobil tersebut melakukan pengiriman pada malam hari, padahal Depo pertamina pada sore hari sudah tutup.<br /><br />Dengan adanya hal tersebut, maka pihak polisi yang melakukan pemantauan di kawasan jalan Gatot Subroto menemukan mobil tangki itu dan langsung diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.<br /><br />"Mobil tangki yang berisikan solar 5.000 liter itu melintas pada malam hari, padahal depo pertamina sudah tutup sehingga kita curiga solar tersebut diduga ilegal, makanya kita amankan mobil tangki, solar beserta sopirnya," terang Andi.<br /><br />Hingga berita ini diturunkan pemeriksaan dan kasus solar tersebut terus berlanjut proses hukumnya dan sekarang tinggal menunggu pemeriksaan terhadap satu saksi yang rencananya dari pihak pertamina untuk mengetahui solar tersebut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, pemilik usaha PT Cahaya Junjung Buih berinisial H Sup (43) dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas terkait tindak pidana tidak memiliki izin usaha niaga, dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun, demikian Andi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara
Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend
Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa
Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 13:09 WIB

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Januari 2026 - 11:40 WIB

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Januari 2026 - 11:26 WIB

Jalin Silaturahmi, Gubernur Pimpin Laga Persahabatan Bulungan Legend vs Sumbawa Legend

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:52 WIB

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Berita Terbaru

Kalimantan

Dinas PUPR Barito Utara Umumkan Proyek Pembangunan

Senin, 19 Jan 2026 - 13:09 WIB

Kalimantan

100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Barito Utara

Senin, 19 Jan 2026 - 11:40 WIB

Kalimantan

Gubernur Resmikan Asrama Mahasiswa Kaltara di Sumbawa

Minggu, 18 Jan 2026 - 21:52 WIB