Polresta Banjarmasin Bekuk Buronan Kasus Curanmor

oleh
oleh

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria paruh baya yang buron dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor di Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH SIk di Banjarmasin, Senin, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk seorang pria yang telah lama buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam sindikat curanmor di Banjarmasin.<br /><br />Penangkapan terhadap laki-laki yang sudah terlihat tua itu dilakukan oleh pihak Polresta Banjarmasin gabungan dengan Polres Kabupaten Tanah Laut Kalsel pada Rabu (8/6) sekitar pukul 10.30 Wita di Jalan Bati-Bati, Kampung Taluk Pulantan, Kabupaten Tanah Laut.<br /><br /&gt;Pria paruh baya yang ditangkap karena terlibat dalam sindikat Curanmor di Banjarmasin itu diketahui berinisial Sal alias Saleh (45), warga Kampung Taluk Pulantan, Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut Kalsel.<br /><br />"Kita telah berhasil menangkap salah seorang pria berinisial Saleh yang masuk dalam sindikat Curanmor dan masuk DPO 2010 di wilayah hukum Polres Kabupaten Tanah Laut Kalsel," ucapnya kepada Wartawan yang meliput penangkapan itu.<br /><br />Lanjut Andi, penangkapan itu berawal dari hasil giat gabungan antara Polresta Banjarmasin dengan Polres Tanah Laut, saat sedan melaksanakan giat gabungan untuk memburu para pelaku Curanmor di Bati-Bati Tanah Laut Kalsel.<br /><br />Saat melintas di Kampung Taluk Pulantan Bati-Bati, polisi melihat Saleh yang sedang berada didepan rumah dan diketahui Saleh merupakan target operasi pihak Satuan Rekrim Polresta Banjarmasin dan masuk DP0 2010 akibat sepak terjangnya di dunia Curanmor yang sering beraksi di Banjarmasin.<br /><br />Setelah usai menangkap Saleh, polisi langsung membawanya ke Polres setempat dan selanjutnya terpaksa digiring ke Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna mengungkap jaringan atau para anggota sindikat curanmor lainnya.<br /><br />"Saat kita giat gabungan dengan Polres Tanah Laut, kita mendapati Saleh yang setelah dilakukan pengecekan Saleh masuk DPO 2010 kasus Curanmor, langsung saja Saleh kita bekuk dan guna penyidikan lebih lanjut Saleh dibawa ke Polresta Banjarmasin," terangnya.<br /><br />Saleh dalam Curanmor bukan sebagai pelaku eksekusi sepeda motor melainkan ia sebagai penadah sekaligus penjual motor hasil curian yang dicuri oleh rekannya berinisial AT yang sudah tertangkap lebih dulu.<br /><br />Bukan itu saja, katanya, dari pengakuan Saleh, sudah ada lebih kurang tujuh motor yang telah ia beli dari AT dan ada juga motor yang sudah dibeli itu dijual kembali kepada konsumen yang mengingkan motor tersebut.<br /><br />Atas perbuatan Saleh ini, penyidik terpaksa menjeratnya dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengang ancaman hukuman empat tahun pidana penjara, demikian Andi yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.<br /><br />Saleh juga mengakui, bahwa memang benar ia mendapatkan motor tersebut dari AT yang juga rekannya, sepeda motor sebanyak tujuh buah itu ia beli Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per sepeda motor.<br /><br />Dari semua semua sepeda motor itu sebagian ada yang dipakai sendiri buat usaha ojek kayu ulin dan sebagian ada yang dijual, uang hasil menjual motor tersebut digunakan untuk membayar hutang bayar benih padi yang mengalami gagal panen.<br /><br />Bukan itu saja, saleh mengetahui bahwa semua motor yang diserahkan AT kepada dirinya itu adalah motor hasil curian tapi tetap saja dibeli dengan alasan tergiur dengan harga yang murah bila dijual lagi bisa untung hingga Rp500.000.<br /><br />"Saya tau motor dari AT itu motor curian tapi tetap saya beli karena tergiur harga rendah dan bila dijual lagi kepada orang yang mau maka akan dapat untung, hasil jual motor itu saya gunakan untuk membayar hutang," ungkap bapak dengan lima orang anak dan dua isteri itu. <strong>(phs/Ant)</strong></p>