Home / Tak Berkategori

Polresta Banjarmasin Bekuk Pengumpul Judi Kupon Putih

- Jurnalis

Rabu, 29 Juni 2011 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk seorang pria berinisial FI (44) yang diketahui sebagai pengumpul judi kupon putih di wilayah Kelayan A Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Selasa malam, mengatakan, bahwa FI sudah lama dijadikan target operasi pihak Polresta Banjarmasin, dan pada saat sedang mengumpul judi tersebut langsung diamankan.<br /><br />FI yang diketahui warga jalan Kelayan A gang Bodrek Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berserta barang bukti satu lembar kupon putih dan uang berjumlah Rp330.000 yang diduga hasil pasangan atau tembakan pembeli.<br /><br />Selanjutnya, FI yang kesehariannya sebagai pengangguran itu ditangkap oleh pihak polisi pada Senin (27/6) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Kelayan A depan Gang Bodrek usai menerima catatan kupon putih dari si pemasang judi tersebut.<br /><br />"Kita tangkap FI beserta barang buktinya satu lembar catatan angka yang tertera pada kupon putih dan uang senilai Rp330.000 usai menerima dari si pemesan didepan gang tempat tinggalnya," ucapnya.<br /><br />Andi kembali menambahkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FI sering kali mengumpulkan catatan judi kupon putih dari masyarakat yang berada di daerah Kelayan A Banjarmasin.<br /><br />Dengan adanya informasi tersebut maka FI dijadikan sebagai target operasi pihak polisi dan polisipun langsung melakukan penyelidikan ke tempat tinggal FI guna pengintaian.<br /><br />Setelah dilakukan pengintaian terhadap FI dan pada saat usai melakukan transaksi pihak polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap FI dan secara bersamaan terdapat barang bukti yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan.<br /><br />Berdasarkan barang bukti berupa catatan kupon putih yang terdapat angka pemasangan itu dan uang hasil transaksi senilai Rp330.000 maka FI dengan terpaksa harus digiring ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum.<br /><br />Hasil penyidikan sementara pihak Kepolisian, FI di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun penjara, terang Andi.<br /><br />Sementara itu FI mengakui bahwa ia menjalankan bisnis sebagai pengumpul judi kupon putih tersebut sudah berjalan sekitar satu tahun lebih dan hal itu ia lakukan karena tidak mempunyai pekerjaan atau dengan kata lain pengangguran.<br /><br />Bukan itu saja, ia juga mengatakan penghasilan sebagai pengumpul judi kupon putih tersebut lumayan besar dalam seharinya atau satu putaran dari judi kupon putih itu, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp140.000.<br /><br />"Saya mau melakukan sebagai pengumpul judi kupon putih itu karena tidak mempunyai pekerjaan dan bisnis itu sudah saya jalani selama lebih kurang satu tahun, hasil satu putaran dari judi tersebut cukup lumayan bisa mencapai Rp140.000 setiap putaran dalam seharinya," tuturnya.<br /><br />Selanjutnya, FI juga terus mengakui bahwa hasil judi kupon putih yang ia kumpulkan dalam setiap kali putaran itu diserahkan oleh bos nya yang diketahui berinisial RK yang sekarang sedang dalam buruan dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.<br /><br />"Hasil judi kupon putih yang saya kumpulkan itu setiap kali putaran saya serahkan kepada bos saya berinisial RK dan sekarang sedang diburu oleh polisi," jelas laki-laki yang kesehariannya sebagai pengangguran. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB