Polresta Banjarmasin Bekuk Tukang Ojek Kurir Ekstasi

oleh
oleh

Satuan Narkoba unit III Polresta Banjarmasin membekuk seorang tukang ojek berinisial AS, warga Jalan Kelayan A gang Sukun, Banjarmasin, yang kedapatan sedang bertransaksi ekstasi jenis ineks. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Kepala Unit III, Ipda Pol Suryanthi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan, AS dibekuk saat ingin bertransaksi dengan konsumennya di kawasan jalan P Antasari tepatnya di depan Bank Muamalat Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, AS yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap beserta barang bukti pil ekstasi jenis inek berjumlah lima butir yang sudah remuk, berwarna merah muda dengan logo army yang saat itu ditemukan didalam kantong jaket yang dikenakannya.<br /><br />Bukan itu saja, Santi menuturkan, penangkapan terhadap tukang ojek yang memiliki pekerjaan sampingan sebagai kurir ekstasi itu dilakukan pada Selasa (21/6) sekitar pukul 15.15 Wita di pinggir jalan Pangeran Antasri tepatnya di depan Bank Muamalat Kota Banjarmasin.<br /><br />"AS kita tangkap di pinggir Jalan Pangeran Antasari, depan Bank Muamalat, saat hendak transaksi ekstasi jenis ineks berlogo army warna merah berjumlah lima butir yang ditemukan di dalam kantong jaketnya," terangnya.<br /><br />Santi juga menceritakan, kronologis penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat bahwa disekitar jalan Pangeran Antasari akan ada transaksi ekstasi jenis inek yang dilakukan oleh seorang tukang ojek yang biasa mangkal dikawasan tersebut.<br /><br />Mendapat informasi itu, pihak Satuan Narkoba Unit III langsung melakukan penyelidikan di kawasan jalan Pangeran Antasari, saat melakukan penyelidikan di kawasan tersebut, AS menujukkan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal itu polisi langsung melakukan pengintaian terhadap AS, lanjutnya.<br /><br />Saat dilakukan pengintaian dan AS pun ditetapkan sebagai target operasi, datang seseorang menghampiri AS, polisi pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AS, usai tertangkap AS pun digeledah dan ditemukan ineks berjumlah lima butir didalam kantong jaket yang ia kenakan.<br /><br />Berdasarkan barang bukti yang ditemukan didalam kantong jaket berupa ekstasi jenis inek itu polisi dengan terpaksa menggiring AS ke markas Satuan Narkoba di ruangan Unit III untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, AS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta untuk diketahui hasil pengujian pertama terhadap barang bukti ineks tersebut hasilnya positif, jelas Santi.<br /><br />Sementara itu, AS mengakui bahwa ia melakukan bisnis tersebut baru satu bulan lantaran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena hasil selam ia mengojek tidak mencukupi sehingga mengambil jalan pintas tersebut tanpa berpikir panjang.<br /><br />Selain itu juga, ia mengakui bahwa mengambil ineks tersebut dari temannya berinisial AM yang tidak diketahui alamatnya. Satu ineks ia ambil dengan harga Rp180.000 dan dijual ke konsumen seharga Rp220.000 sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp40.000 per butir. <strong>(phs/Ant)</strong></p>