Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Ratusan Ekstasi

oleh
oleh

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran ratusan butir ekstasi berlogo amor yang berasal dari Jakarta dan akan diedarkan di kota itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH Sik di Banjarmasin, Kamis mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menangkap dua pelaku yang ingin mengedarkan barang haram tersebut.<br /><br />Jumlah barang bukti yang diamankan oleh Satuan Narkoba Unit 1 dari kedua pelaku itu berjumlah sekitar lebih kurang 157 butir ekstasi yang diduga inek warna merah muda.<br /><br />Kedua pelaku itu diketahui berinsial WR alias Wanda (28) warga Jalan Sulewasi Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.<br /><br />Wanda ditangkap di rumahnya pada Rabu (11/7) sekitar 15.00 Wita dan pada saat ditangkap Wanda sedang menghitung barang bukti ekstasi jenis inek sebanyak 22 butir.<br /><br />Kemudian hasil dari interogasi terhadap Wanda, polisi melakukan pengembangan ke rumah AN alias Nadi dan di rumah Nadi yang beralamat Jalan AES Nasution Kelurahan Gadang Banjarmasin Tengah itu polisi kembali menemukan barang bukti ekstasi jenis inek sebanyak lebih kurang 35 butir dan sekitar pukul 15.30 Wita, Nadi ditangkap.<br /><br />"Penangkapan terhadap kedua pelaku sindikat narkoba itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Efrizal Sik dan berhasil mengamankan 157 butir ekstasi jenis inek," katanya.<br /><br />Saat ini, kedua pelaku langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan atas perbuatan mereka menyimpan dan berniat ingin mengedarkan ratusan ekstasi jenis inek itu.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dikarenakan barang buktinya memiliki berat di atas lima gram.<br /><br />"Saat ini Wanda dam Nadi sudah kita lakukan penahanan guna proses penyidikan dan untuk mengungkap jaringan di atasnya karena mereka itu diduga jaringan narkotika antarpulau dan mendapat kiriman dari Jakarta," katanya.<br /><br />Sementara itu, Nadi mengatakan mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di Jakarta dengan panggilan Acenk dan pengiriman melalui sebuah jasa pengiriman.<br /><br />Untuk satu butir ekstasi yang diduga inek itu dijual dengan harga sekitar Rp 170.000,- per butir, sedangkan dia mendapatkan barang tersebut seharga Rp120.000,- per butir sehingga setiap butirnya mendapat keuntungan Rp50.000,-.<br /><br />"Bisnis itu terpaksa saya lakukan karena untuk membantu istri saya, yang selama ini membiayai saya selama dalam penjara dan juga untuk kebutuhan ekonomi keluarga," katanta.<br /><br />Sedangkan Wanda hanya sebagai tempat dan meminjam alamat agar kiriman dari jasa pengiriman itu ke alamat Wanda, namun temannya itu juga sekaligus ikut mengedarkan barang haram tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>