Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 220 Gram

×

Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 220 Gram

Sebarkan artikel ini

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 220 gram di wilayah Kota Banjarmasin dan menangkap dua orang pelakunya. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik di Banjarmasin, Jumat mengatakan, penangkapan dua orang pelaku yang diduga mengedarkan sabu-sabu 220 gram itu berkat informasi dari masyarakat.<br /><br />Dari informasi tersebut, Satuan Narkoba Unit III yang dipimpin Kanit Idik III, Iptu Suryanthi SH langsung melakukan penyelidikan untuk menindak lanjuti informasi tersebut.<br /><br />Hasil penyelidikan itu, pihak Satuan Narkoba menangkap dua orang pelakunya beinisial RM aliasi Irus (53) warga Simpang Gunung Kramat Surabaya Jawa Timur, dan rekannya berinisial IS alias Ipung (25) warga jalan Kasturi II gang Pepaya Syamsudin Noor Landasan Ulin Kabupaten Banjar.<br /><br />Kedua pelaku Irus dan Ipung ditangkap pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 11.00 wita dijalan Ahmad Yani Km 5,5 Komplek TNI AD R Soeprapto Rt 03 Kel. Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Timur.<br /><br />Penangkapan kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 3 paket besar sabu-sabu seberat 220 gram atai 2,2 ons, 200 butir ekstasi warna orange logo "I" seberat 58.29 gram.<br /><br />Usai menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu dan ekstasi itu, polisi langsung membawa kedua orang tersangka beserta barang buktinya ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut.<br /><br />"Mereka berdua adalah jaringan narkotika antar pulau, yang biasa menggunakan pesawat udara namun bingungnya kenapa tidak terdeteksi, barang bukti tersebut rencananya akan digunakan dan diedarkan saat pesta tahun baru," terangnya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku Irus dan Ipung dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara pidana.<br /><br />"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut dan untuk barang bukti sudah kita amankan untuk persidangan nantinya," tutur pria lulusan Akpol Angkatan 2000 itu.<br /><br />Sementara itu Ipung mengatakan dirinya hanya mengantarkan Irus dan dikasih upah Rp 200.000 apabila sampai ketempat tujuan namun tak disangka belum menerima upah sudah tertangkap polisi.<br /><br />"Pekerjaan itu saya lakukan untuk menutupi kebutuhan ekonomi saya dan rumah tangga, dan saya tergiur dengan upah tersebut sehingga saya mau menerima permintaan dari Irus untuk mengantarkan dirinya," tutur pria muda itu.<br /><br />Sedangkan Irus juga menuturkan, dirinya hanya disuruh temannya untuk mengantarkan barang tersebut ke Banjarmasin dan dikasih upah sebesar Rp 1 jt, dan ini pengiriman kedua, yang pertama dikirim seberat 5 ons dan berhasil.<br /><br />"Alasan saya mengantar barang itu sama seperti Ipung untuk kebutuhan ekonomi keluarga, tapi ga tau nasib sial bukannya dapat untung malah kedua kali ini ditangkap polisi," tuturnya sambil tertunduk menyesali perbuatannya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.