Polresta Banjarmasin "Gulung" Sindikat Pencuri Motor

oleh
oleh

Satuan Reserse Kriminal Unit V Polresta Banjarmasin berhasil menggulung atau menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kota Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Ajun Komisaris (Pol) Andi Adnan di Banjarmasin, Minggu membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap lima pelaku penadah dan pencuri sepeda motor yang diketahui sering melakukan aksinya di wilayah Kota Banjarmasin.<br /><br />Penangkapan terhadap kawanan sindikat pencurian sepeda motor itu dilakukan oleh pihak Satuan Reserse kriminal pada Rabu (8/6) sekitar pukul 18.00 wita setelah salah satu pelaku penadah sepeda motor curian dibekuk Unit V Kendaraan Bermotor.<br /><br />Para sindikat pencurian sepeda motor yang dibekuk oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu di antaranya diketahui berinisial IS alias Ipunk (25) sebagai penadah warga Sungai Lulut Kabupaten Banjar Kalsel.<br /><br />Selanjutnya, AS alias Ardi (27) sebagai penadah, warga jalan Nusa Indah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, MR alias Ipit (17) sebagai pelaku pencurian, warga jalan Sungai Lulut Kabupaten Banjar Kalsel, SB alias Adi (19) pelaku Pencurian, warga Jalan Keramat Dua Banjarmasin Timur, MZ alias Ahong (22) warga Jalan Veteran gang Garuda Rt 14 No 6 Kota Banjarmasin.<br /><br />"Unit V Kendaraan Bermotor memang benar telah berhasil membekuk para pelaku sindikat pencurian sepeda motor yang berjumlah lima orang dan semua telah kita amankan dari tempat dan waktu yang berbeda," ucapnya.<br /><br />Andi menceritakan, Kronologis penangkapan berawal dari tertangkapnya salah satu penadah motor curian yang bernama Ipunk sekitar pukul 18.00 wita yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.<br /><br />Setelah berhasil membekuk Ipunk serta barang bukti sepeda motor hasil curian itu, polisi melakukan pengembangan dengan cara melakukan interogasi terhadap Ipunk dan akhirnya Ipunk bersuara bahwa ia mendapatkan barang curian tersebut dari perantara Ardi yang mencarikan sepeda motor curian tersebut.<br /><br />Selanjutnya Ardi kembali bersuara dan mengarah kepada pelaku pencurian yang diketahui bernama Ipit, polisi pun melakukan pencarian terhadap Ipit yang sudah diketahui keberadaannya pada Kamis (9/6) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari Ipit berhasil ditangkap di kediamannya, dari Ipit, polisi mengembangkan lagi dan didapat nama pelaku lainnya bernama Ahong.<br /><br />Polisi pun langsung mencari keberadaan Ahong dan diketahui alamatnya pada Kamis (9/8) sekitar pukul 02.30 wita dini hari, polisi berhasil membekuk Ahong di kediaman saat sedang tidur, selanjutnya dari Ahong, polisi berhasil membekuk Adi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 03.00 WITA.<br /><br />Usai berhasil membekuk ke lima pelaku penadah dan pencurian sepeda motor itu, kelimanya langsung digiring ke Polresta Banjarmasin di ruangan Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di belakangnya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara, kelima orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda untuk pelaku pencurian di antaranya Ipit, Ahong dan Adi dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara pidana sedangkan untuk pelaku penadah Ipunk dan Ardi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.<br /><br />"Untuk diketahui dari kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor Yamaha jenis Mio sebagai barang bukti kejahatan mereka," kata Andi yang baru saja menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.<br /><br />Sementara itu Ahong, menuturkan, bahwa ia bersama rekannya Ipit dan Adi memang benar melakukan pencurian sepeda motor dan hasil kejahatan tersebut mereka jual ke Ipunk dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, dan hasil penjualan tersebut mereka bagi rata untuk keperluan masing-masing, jelas Ahong.<br /><br />Sedang Ardi pelaku penadah, mengatakan ia sebagai perantara antara Ahong dan rekannya kepada Ipunk dan ardi juga mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang hasil curian dan ia mendapatkan upah sebesar Rp70.000, kata Ardi menjelaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>