Home / Tak Berkategori

Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pesta Sabu

- Jurnalis

Sabtu, 2 Juli 2011 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin Kamis (30/6) sekitar pukul 21.30 wita menangkap satu orang pemakai sabu saat menggregek sebuah rumah di Jalan Sungai Baru Banjarmasin yang dijadikan tempat pesta sabu. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny Sik melalui Iptu Pol Sigit Rahayudi di Banjarmasin, Jumat mengatakan, bahwa Satuan Narkoba dari Unit 1 berhasil mengamankan satu orang pria yang tidak sempat melarikan diri untuk menghindari polisi yang melakukan penggerebekan.<br /><br />Satu orang pria yang tertangkap saat menggelar pesta sabu itu diketahui berinisial RAS (31) warga jalan Sungai Baru RT06 Kelurahan Sungai Baru Kota Banjarmasin yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang ayam.<br /><br />"RAS kita tangkap karena ia tak sempat melarikan diri saat mereka sedang menggelar pesta sabu di sebuah rumah di kawasan jalan Sungai Baru RT06 Kota Banjarmasin," katanya.<br /><br />Sigit menceritakan, kronologis penangkapan, berawal dari pihak Unit 1 Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin yang sedang melakukan patroli dan melintas di kawasan Sungai Baru atau sering disebut kampung ketupat.<br /><br />Pada saat melintas di kawasan itu, pihak polisi melihat seorang pria menunjukkan gerak gerik mencurigakan sedang lari menuju sebuah rumah di kawasan kampung ketupat itu.<br /><br />Polisi yang melihat hal tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap dan saat rumah sasaran digerebek, beberapa orang sudah sempat lari dan satu pria yang diketahui berinisial RAS tidak sempat melarikan diri.<br /><br />RAS ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu berserta seperangkat alat hisap yang masih terdapat sisa sabu di salah satu pipet yang mereka gunakan untuk berpesta sabu.<br /><br />Berdasarkan barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian, akhirnya dengan terpaksa RAS harus digiring ke Mapolres.<br /><br />RAS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman hukum pidana penjara minimal lima tahu dan maximal 12 tahun, jelas Sigit.<br /><br />RAS saat diwawancarai, mengatakan bahwa pesta sabu itu dilakukan hanya untuk menghilangkan rasa jenuh setelah bekerja, dan dengan menyabu maka badan sehat, rasa ngantuk juga hilang sehingga saat bekerja mengantar ayam pada malam hari, masih tetap fit dan semangat.<br /><br />"Saya dan teman-teman memakai sabu itu hanya untuk menghilangkan jenuh dan dengan memakai sabu badan terasa enak dan jarang ngantuk sehingga bisa tetap konsentrasi," ungkapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru