Polresta Banjarmasin Terapkan Sistem "Light On"

oleh
oleh

Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banjarmasin mulai serius menerapkan sistem "light on" atau kendaraan bermotor roda dua wajib menyalakan lampu utama kendaraan pada siang maupun malam hari. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Ajun Komisaris (Pol) Moerdilly di Banjarmasin, Sabtu (26/03/2011)mengatakan, saat ini Satuan lalu lintas (Satlantas) sedang giat melakukan menerapkan terhadap sistem "light on" bagi kendaraan bermotor untuk jenis roda dua.<br /><br />Penerapan sistem kendaraan bermotor jenis roda dua wajib menyalakan lampu utama kendaraannya pada siang atau pun malam hari itu sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 293 ayat 2 berbunyi setiap pengendara roda dua wajib menyalakan lampu utama kendaraannya baik siang maupun malam hari.<br /><br />Dia menambahkan bagi pengendara yang melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 itu maka akan mendapatkan sanksi kurungan pidana selama 15 hari atau denda sebesar Rp100.000.<br /><br />"Kita telah terapkan sistem ‘light on’ yaitu pengendara roda dua wajib menyalakan lampu utama kendaraannya pada siang dan malam hari, dan bila tidak kita akan tilang dengan sanksi 15 hari kurungan atau denda sebesar Rp100.000," tegasnya.<br /><br />Penerapan sistem tersebut baru dua hari yang dimulai pada Jum’at (25/3) hingga seterusnya dan itu akan selalu dilakukan dengan diimbangi selalu melakukan razia bagi kendaraan roda dua bagi yang tidak patuh akan ditindak langsung.<br /><br />Razia terhadap kendaraan roda dua untuk penerapan sistem "light on" itu akan rutin digelar di berbagai tempat di seputaran wilayah hukum Polresta Banjarmasin, sehingga masyarakat selain menyalakan lampu utama kendaraannya juga harus dilengkapi surat menyurat lainnya.<br /><br />"Kami tidak akan toleransi lagi bagi pengendara roda dua yang melanggar aturan tersebut, melanggar maka akan kami tilang, dan tidak ada kata tidak tahu dengan adanya aturan tersebut karena UU No 22 Tahun 2009 pasal 293 ayat 2 itu sudah disosialisasikan selama lebih kurang satu tahun," terangnya.<br /><br />Menurut dia lagi, contoh pada hari Jum’at (25/3) razia khusus penerapan "light on" tersebut ada sekitar 133 pengendara yang dilakukan penilangan karena tidak patuh terhadap aturan untuk menyalakan lampu utama kendaraan roda dua saat dikendarai baik siang maupun malam hari.<br /><br />Untuk memberi efek jera, maka kendaraan mereka atau surat menyurat kendaraan yang disita oleh pihak polisi lalu lintas saat digelar razia bisa diambil pada 20 April 2001 setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.<br /><br />"Ada sekitar 133 pengendara yang kita tilang karena tidak patuh untuk menyalakan lampu utama kendaraan mereka saat dikendarai, dan bagi yang ditilang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 20 April 2011," jelas Moerdilly. <strong>(phs/Ant)</strong></p>