Polresta Bekuk Pelajar Pengumpul Judi Kupon Putih

oleh
oleh

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Banjarmasin kerena kedapatan sebagai pengumpul judi kupon putih. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Andi Adnan di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap pelajar itu berhasil dilakukan karena informasi dari masyarakat.<br /><br />Selain itu penangkapan terhadap pengumpul judi kupon putih yang juga seorang pelajar itu dilakukan pada Rabu (3/8) sekitar pukul 12.30 WITA di tempat tinggalnya jalan 9 Oktober gang Nusa Indah Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.<br /><br />Selanjutnya, pelajar sekolah menengah yang tertangkap karena sebagai pengumpul judi kupon putih itu diketahui berinisial WY (18) warga jalan 9 Oktober gang Nusa Indah Kecamatan Banjarmasin selatan Kota Banjarmasin.<br /><br />"Pelajar yang kita tangkap itu berinisial WY karena ia kedapatan dan diduga sebagai pengumpul judi kupon putih dan kita tangkap ditempat tinggalnya saat WY sedang tidur siang," ucapnya.<br /><br />Lanjutnya, Andi menceritakan, penangkap terhadap WY itu berawal dari informasi dari masyarakat yang mana menyebutkan bahwa WY sering kali terlihat menerima pembeli judi kupon putih melalui sistem SMS pemesanannya.<br /><br />Polisi pun langsung melakukan penyelidikan terhadap WY dan ditetapkan sebagai target operasi. Saat WY sedang tidur siang di kediamannya, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan sempat menyita barang bukti sebuah HP yang isinya sejumlah angka yang diduga pesanan judi kupon putih.<br /><br />Berdasarkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian itu, WY akhirnya dengan terpaksa digiring ke Markas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara WY dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara pidana, terang Andi.<br /><br />Sementara itu WY mengakui bahwa ia berbisnis kupon putih itu sudah berjalan hampir satu tahun, dan ia hanya sebagai pengumpul pesanan orang dan hasil pengumpulan pesanan tersebut diserahkan kepada bos nya yang berinisial MW warga Kampung Gedang Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.<br /><br />Dia menambahkan, MW juga mengakui dalam satu minggu ada lima kali putaran judi kupon putih itu dan setiap kali putaran ia mendapatkan bonus sekitar 20 persen yang dikasih oleh bos dari tempat ia menyetor pesanan orang yang menembak angka tersebut, dengan omzet sekali putaran Rp1,2 juta.<br /><br />Bonus 20 persen sekali putaran itu, yang dikasih oleh bos ia pergunakan untuk keperluan sehari-hari seperti makan dan belanja lainnya dan juga digunakan untuk membayar kreditan sepeda motor miliknya, jelas WY. <strong>(phs/Ant)</strong></p>