Polresta Operasi "Dian Bungas II" Penanganan BBM

oleh
oleh

Kepolisian Resor Kota Banjarmasin menggelar operasi "Dian Bungas II" dikhususkan untuk menindak tegas setiap adanya penyimpanganpenyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan premium. <p style="text-align: justify;">Kepala Kepolisian Resor Kota Banjarmasin, Kombes Pol Suharyono SH saat audensi dengan wartawan, di Banjarmasin, Kamis mengatakan operasi ini dengan terget operasi penanganan BBM.<br /><br />Target operasi yang ditentukan itu diantaranya menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Utama (SPBU), serta melakukan penyelidikan terhadap permainan harga di SPBU.<br /><br />Bukan itu saja, Polresta Banjarmasin juga akan menindak lanjuti penjualan yang melampaui batas kepada pihak pembeli yang diduga dilakukan oknum yang ada di setiap SPBU di Kota Banjarmasin.<br /><br />"Dari semua itu, kita akan menelusuri adanya pembeli yang berprofesi sebagai penimbun dan pelangsir dengan melakukan pembelian secara terus-menerus," terang pria berpangkat teratai tiga dipundaknya itu.<br /><br />Operasi "Dian Bungas II" itu lanjutan dari operasi "Dian Bungas I" karena saat ini permasalahan terkait BBM masih terjadi diwilayah Banjarmasin dan terlihat antrean panjang disetiap SPBU.<br /><br />Tambahnya, saat ini juga terlihat adanya penjualan di pedagang eceran BBM jenis solar dan premium yang melampaui batas harga yang telah ditetapkan sebelumnya.<br /><br />Untuk itu nantinya pihak Polresta Banjarmasin akan melakukan tindak tegas berupa penertiban kepada setiap pedagang eceran BBM yang ada di pinggir jalan diseputaran Kota Banjarmasin.<br /><br />"Terutama kita akan memberikan teguran dan imbauan kepada setiap pedagang eceran BBM, dan bagi pedagang yang nantinya sempat ditertibkan kita akan berikan mereka surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi," tutur pria yang baru beberapa bulan menjabat Kapolresta Banjarmasin.<br /><br />Namun bila masih mengulangi menjual BBM dengan harga melampaui batas yang telah ditentukan, maka mereka akan dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku serta bisa dikenakan dan dijerat UU Minyak dan Gas bumi, demikian Suharyono. <strong>(phs/Ant)</strong></p>