Satuan Reserse Narkoba, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, meringkus dua ‘debt collector’ atau penagih hutang terkait narkoba. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Komisaris Feby DP Hutagalung, Minggu menyatakan, kedua penagih hutang tersebut diringkus saat melintas di depan Pos Polisi Jembatan Mahakam, pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 15. 30 Wita.<br /><br />"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan berhasil menangkap dua orang yang bekerja sebagai ‘debt collector’ atau penagih hutang saat melintas di Jembatan Mahakam, tepatnya di depan Pos Polisi Lalu Lintas," ungkap Feby DP Hutagalung.<br /><br />Kedua ‘debt collector’ yang diringkus tersebut kata Feby DP Hutagalung yakni, IY (30) warga Kilometer 1 Jalan Soekarno-Hatta Gang Karya Baru, Kecamatan Loa Janan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan MA (35) warga Jalan Cendana Gang Amal, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.<br /><br />Selain menangkap kedua ‘debt collektor’ itu, polisi juga kata Feby DP Hutagalung berhasil menyita sembilan poket sabusabu seberat 25 gram, uang tunai Rp20 juta diduga hasil penjualan narkoba, sebuah timbangan digital, dua buah telepon genggam dan satu unit mobil.<br /><br />"Kedua orang itu sudah menjadi TO (target operasi) kami dan sudah kami intai sejak Sabtu siang untuk mengetahui akan diantar kemana narkoba tersebut. Namun karena kendaraan yang ditumpanginya mengarah ke luar kota sehingga kami cegat di Jembatan Mahakam," katanya.<br /><br />"Keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama sebab sebelumnya sudah pernah diringkus dalam kasus narkoba," ungkap Feby DP Hutagalung.<br /><br />Kedua ‘debt collector’ tersebut kata dia sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.<br /><br />"Mulai hari ini (Minggu) keduanya sudah resmi ditahan dan sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal tentang pengedar narkotika. Kami masih terus mengembangkan pengungkapan ini untuk mengungkap jaringan kedua penagih hutang tersebut," ungkap Feby DP Hutagalung. <strong>(das/ant)</strong></p>