Polresta Samarinda Sita 116 Ribu Pil Koplo

oleh
oleh

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur berhasil menyita 116 ribu butir pil koplo atau LL yang akan diedarkan ke beberapa kabupaten/kota di provinsi itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Agus Siswanto kepada wartawan Jumat malam mengatakan, selain menyita ratusan ribu pil koplo tersebut, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka bandar dan tiga pembeli serta uang tunai Rp17, 3 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.<br /><br />"Penangkapan tersebut berlangsung pada 9 September 2011 di Jalan Jelawat Gang 4, Samarinda Utara. Saat itu kami menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba kemudian kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian akhinya kami langsung menyergap sebuah taksi dan mendapati lima orang tengah bertransaksi narkoba jenis ‘double L’ atau pil koplo," ungkap Agus Siswanto.<br /><br />Kelima orang yang diamankan tersebut kata Agus Siswanto yakni, Purwanto warga Jalan Jelawat Gang 4, Samarinda, Suriansyah warga Jalan Otto Iskandar Dinata Samarinda serta tiga warga Kabupaten Penajam Paser Utara masing-masing Bain warga Jalan Raden Sukma, Nasir dan Maman keduanya warga Jalan Unocal Kabupaten Penajam Paser Utara.<br /><br />Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sebuah tas ransel berwarna hitam milik Nasir berisi 56 bungkus pil koplo atau sebanyak 56. 000 butir LL, uang tunai Rp1 juta dan sebuah telepon genggam.<br /><br />Polisi juga menyita tas rangsel milik Maman berisi 60 bungkus pil koplo atau sebanyak 60. 000 butir LL, tiga unit telepon genggam serta uang tunai Rp16. 350. 000 dari tangan Purwanto.<br /><br />"Pil koplo itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Selain para pekerja tambang sasaran penjualan pil koplo tersebut juga kepada sejumlah pelajar," katanya.<br /><br />"Berdasarkan keterangan mereka, pil koplo itu dijual Rp1.000 per butir. Coba banangkan, bagaimana nasib generasi muda kita jika dengan mudah dan murahnya mendapatkan narkoba tersebut," ungkap Agus Siswanto.<br /><br />Kelima pengedar narkoba jenis LL tersebut lanjut Agus Siswanto telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 196 subsider pasal 198 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.<br /><br />"Narkoba itu dibeli dari Jakarta kemudian akan diedarkan lagi ke beberapa kabupaten/kota di Kaltim," katanya.<br /><br />"Kami masih terus mengembangkan penangkapan ini untuk mengungkap jaringan besar pengedar narkoba jenis pil koplo yang sasarannya kepada para pelajar. Kami juga meminta peran masyarakat khususnya orang tua dan guru untuk mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban peredaran narkoba," ungkap Agus Siswanto.<strong> (das/ant)</strong></p>