Mabes Polri melaksanakan operasi Jaring di lima wilayah di Indonesia mulai 9 sampai 28 Desember 2010. <p style="text-align: justify;">"Operasi Jaring dilaksanakan pada beberapa daerah yakni Polda Sulawesi Utara, Riau, Maluku, Papua dan Kalimantan Barat," kata Kepala Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jumat (17/12/2010). <br /><br />Polri sampai saat ini telah mengungkap 22 kasus yang diperoleh dari Maluku, enam kasus dari Kalimantan Barat (Kalbar) dan delapan dari Kepulauan Riau, ujarnya. <br /><br />"Pada Operasi Jaring kali ini Polri mengungkap `ilegal fishing` yang banyak terjadi pada beberapa wilayah," kata Boy. <br /><br />Barang bukti yang ditemukan dari hasil operasi Jaring nilainya sekitar Rp1,3 miliar, katanya. <br /><br />"Kapal penangkap ikan yang digunakan pada kasus `ilegal fishing` kebanyakan berbendera negara Vietnam," kata Boy. <br /><br />"Saat ini ada 31 kapal yang dipergunakan pada `ilegal fishing` masih dalam penguasaan penyidik," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>