Polri-TNI Gagalkan Penyeludupan 18 Ton Gula Pasir

oleh
oleh

Tim Gabungan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan TNI, Kamis dinihari, telah menggagalkan penyeludupan sekitar 18 ton gula pasir ilegal asal Malaysia yang dimuat dalam tiga unit truk, di Sosok, Kabupaten Sanggau. <p style="text-align: justify;">"Tim gabungan tersebut mencurigai tiga truk sedang mengangkut barang ilegal dari arah Sosok tujuan Pontianak. Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di Jalan Raya Sosok, ternyata benar sedang memuat sebanyak 360 karung atau sekitar 18 ton gula pasir ilegal asal Malaysia," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak.<br /><br />Mukson menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata gula ilegal itu milik CV Wijaya Halim atas nama Muklis.<br /><br />"Kini kasus penyeludupan 18 ton gula pasir itu ditangani oleh Polres Sanggau dan Polsek Sosok," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar.<br /><br />Mukson menambahkan, tersangka bisa diancam dengan pasal tentang tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 jo pasal 8, UU No.98/1999, pasal 55 UU No.77/96 tentang Pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling besar Rp5 miliar.<br /><br />Data Polda Kalbar, Januari hingga Mei 2012 pihaknya telah mengungkap sebanyak 37 kasus upaya penyeludupan gula pasir ilegal asal Malaysia Timur, Sarawak tujuan provinsi itu, dengan menetapkan sebanyak 37 tersangka yang kini semuanya dalam proses hukum.<br /><br />Sebelumnya, Bupati Sanggau Setiman Sudin memperkirakan 77 persen kebutuhan gula pasir yang ada di Kalbar dipasok dari perdagangan ilegal melalui pintu perbatasan.<br /><br />"Kebutuhan gula pasir di Kalbar setiap bulan sekitar tujuh ribu ton per bulan, atau setahunnya 84 ribu ton," katanya.<br /><br />Namun, lanjut dia, pasokan resmi berasal dari perdagangan antarpulau sebanyak 11 ribu ton per tahun, dan impor 9 ribu ton.<br /><br />"Jadi hanya sekitar 23 persen kebutuhan gula Kalbar dipenuhi dari perdagangan legal, sedangkan sisanya diduga berasal dari perdagangan ilegal," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>