Polsek Belitang Hulu Gencar Perangi Karhutla

oleh
oleh

Kepolisian resor Sekadau gencar melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sosialisasi dilakukan sampai ke pelosok melalui Polsek-Polsek. <p style="text-align: justify;">Contohnya di wilayah kecamatan Belitang Hulu. Salah satu media sosialisasi yang cukup efektif yakni dengan memasang baliho himbauan di titik-titik strategis.<br /><br />"Sesuai instruksi dari pusat, kami sudah melakukan upaya antisipasi, salah satunya memasang baliho," ujar Kapolsek Belitang Hulu, Ipda Sinaga, (15/7).<br /><br />Baliho tersebut berisikan himbauan pelarangan membakar hutan dan lahan. Kapolsek menegaskan, sesuai UU nomor 32 tahun 2009, pasal 98 ayat (1), pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana.<br /><br />"Ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan denda minimal 3 milyar," ungkap Sinaga.<br /><br />Selain memasang baliho himbauan, polisi juga akan melakukan patroli atau kunjungan ke desa-desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang betapa pembakaran hutan dan lahan sangat merugikan.<br /><br />"Dalam waktu dekat kami akan keliling ke kampung-kampung," pungkas Sinaga. (KN)</p>