Polsek Marabahan Sita Ribuan Butir Obat Ilegal

oleh
oleh

Unit Reserse Kriminal Polsek Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, menyita ribuan butir obat daftar G yang diketahui tidak memiliki izin edar atau ilegal dari seorang pelaku yang berada di wilayah hukum Polsek setempat. <p style="text-align: justify;">"Kami juga menangkap pelaku penjual obat daftar G ilegal itu bersama barang buktinya," ucap Kapolsek Marabahan Ipda Pol Supriyanto di Marabahan, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (15/7) pagi sekitar pukul 06.30 Wita, pada saat Polsek Marabahan melakukan razia dan menangkap pelaku yang diketahui bernama Nurul Anwar (43) warga Jalan Kamboja Kecamatan Marabahan.<br /><br />Selain menangkap pelaku di rumahnya sendiri itu polisi juga menyita obat daftar G yang tidak memiliki izin edar sebanyak 35 box atau sekitar 3500 butir pil.&lt;br /><br />Setelah dilakukan pemeriksaan obat daftar G ilegal itu diketahui jenis Carnoven dijual pelaku kepada pengecer di sekitar tempat tinggalnya.<br /><br />Dari hasil penuturannya, pelaku menjual obat tersebut sekepingnya seharga Rp30 ribu hingga Rp40 ribu. Sedangkan untuk satu boksnya dijual dengan harga Rp400 ribu.<br /><br />Terus dikatakan Kapolsek sesuai kutipan dari pelaku, ia berbisnis obat daftar G ilegal ini sudah berjalan lebih kurang selama enam bulan, dan 35 box itu untuk diedarkan pada malam lebaran.<br /><br />"Anwar langsung kami giring ke Polsek bersama barang bukti yang telah kami amankan di mana barang bukti itu disembunyikannya di pinggir atau samping rumah," tutur Kapolsek.<br /><br />Hasil pemeriksaan sementara Anwar sapaan akrab pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (das/ant)</p>