Polsek Sekadau Hilir Amankan Dua Truk Kayu Olahan

×

Polsek Sekadau Hilir Amankan Dua Truk Kayu Olahan

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Sektor Sekadau Hilir menggagalkan pengiriman ratusan batang kayu olahan hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen, Sabtu (11/6) lalu. Namun, kayu yang diangkut mengunakan dua unit truk itu baru dapat diboyong ke Mapolsek pada Minggu ((12/6). Saat ini, Komar alias Mamang sebagai pemilik kayu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sekadau Hilir <p style="text-align: justify;">Kapolres Sekadau AKBP Muslikhun menjelaskan, dua unit truk bermuatan kauyu olahan tersebut ditemukan saat anggotanya melakukan patroli di kawasan Dusun Segori,Desa Gonis Tekam,Kecamatan Sekadau Hilir. Saat<br />itu, petugas menemukan dua truk yang mencurigakan melintas di area perkebunan sawit.<br /><br />“Dilakukan pemeriksaan muatan dan ternyata bermuatan kayu, jenis meranti dan keladan,” ujar Muslikhun kepada wartawan, (13/6). Dari pengakuan sopir, banyak muatan berjumlah 350 batang kayu berbentuk kasau yang diangkut dengan truk bernomor polisi KB 8859 UL dan kayu meranti sebanyak 283 batang berebentuk papan degan menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi  KB 9133 AF.“Pemilik kayu Komar permana alias Mamang Komar,” ujarnya.<br /><br />Untuk sementara, polisi mengenakan para pelaku dengan tindak pidana mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang  tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI  no 18 tahun 2013.“Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Kapolres. (KN)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *