Home / Tak Berkategori

Polsek Tanah Pinoh Tangkap Dua Tersangka Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 11 Maret 2016 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi simpati yang dilakukan Polsek Tanah Pinoh (Kota Baru) membuat kan hasil, tidak hanya memberikan penyadaran terhadap pengendara saja, namun dua pelaku narkobapun berhasil ditangkap pada saat operasi simpati berlansung Sabtu (5/3) lalu. <p style="text-align: justify;">Kapolsek Kota Baru, Iptu Harsono menceeritakan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap dua tersangka narkoba, Jumatra Awalia (20) asal Sawah Tunjuk dan Hendra Febriyatma (23) dilakukan pemeriksaan di Jalan Provinsi simpang Jalan Pelaik  Kecamatan Tanah Pinoh. Ketika itu kedua tersangka lewat menggunakan motor Yamaha Mio GT warna putih. Pada saat itu yang membonceng tersangka Jumatra.<br /><br />“Pada saat diperiksa, keduanya sangat gelisah dan sangat mencurigai. Kemudian karena kecurigaan sangat kuat, kami geledah. Didalam saku celananya kami temukan bongkos rokok sempourna yang isinya diduga narkoba jenis sabu-sabu,” katanya saat dihubungi, Kamis (10/3).<br /><br />Karena kegelisahannya, kedua tersangka membuat pihak kepolisian yang sedang bertugas mencurigainya. Namun kecurigaan kepolisian tidak meleset, keduanya kedapatan membawa barang haram yang diduga narkoba yang disembunyikan didalam kotak rokok.<br /><br />“Didalam kotak rokok itu terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 0,50 gram. Beserta botol kaca fanbo, jarum, pipet es warna ping yang terpotong runcing. Diduga alat-alat tersebut memang sudah disiaokan untuk memakai,” terangnya.<br /><br />usai mendapati barang haram tersebut, keduanya dibawa pihak Polsek tanah Pinoh menuju kantor. Kemudian pihak Polsek menyerahkan kedua tersangka bersamaan dengan barang buktinya ke Polres Melawi. “Sudah kami serahkan ke Polres Melawi untuk proses lebih lanjut,” ucapnya. <br /><br />Keduanya kini sudah mendekam di di sel tahanan Polres Melawi guna menjalankan proses hukum yang berlaku. Keduanya dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang  memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum yang diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. ((KN)</p>

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1205-08/Dedai Hadiri Pemberkatan dan Peresmian Kantor CU Keling Kumang Branch Office Emparu Baru
PORKAB Barito Utara 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Menuju Porprov Kalteng 2026
DPRD Barito Utara Apresiasi Tinggi Pelaksanaan PORKAB 2025 di Muara Teweh
Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan
Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Polda Kalbar Gelar “Jumat Curhat”, Kapolda Hadir Bersama Forkompimda dan Tokoh Masyarakat
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:38 WIB

Babinsa Koramil 1205-08/Dedai Hadiri Pemberkatan dan Peresmian Kantor CU Keling Kumang Branch Office Emparu Baru

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:22 WIB

PORKAB Barito Utara 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Menuju Porprov Kalteng 2026

Minggu, 7 Desember 2025 - 08:53 WIB

DPRD Barito Utara Apresiasi Tinggi Pelaksanaan PORKAB 2025 di Muara Teweh

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:33 WIB

Silaturahmi Santai Bersama Gubernur, SMSI Dapat Pesan dan Dukungan

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Berita Terbaru