Pontianak Imbau Pelayan Warkop Berpakaian Sopan

oleh
oleh

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarif Saleh mengimbau kepada pelayan warung kopi dan tempat hiburan lainnya untuk berpakaian sopan guna menghormati umat Muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa. <p style="text-align: justify;">"Kami imbau, para pelayan yang sebagian besar perempuan, untuk tidak berpakaian serba pendek agar tidak memancing nafsu kaum laki-laki bagi yang melihatnya," kata Syarif Saleh di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, hasil evaluasi razia yang hampir setiap malam mereka lakukan di tempat-tempat hiburan dan warung kopi, masih banyak ditemukan para pelayan yang menggunakan pakaian serba pendek sehingga terlihat tidak sopan.<br /><br />"Kalaupun tidak bisa menggunakan pakaian Islami, minimal berpakaian yang sopan, tidak berpakaian serba pendek," ujarnya.<br /><br />Saleh menambahkan, pihaknya sepanjang bulan Ramadhan ini, hampir setiap malam melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan guna menindak tempat hiburan yang masih melanggar ketentuan jam operasional sepanjang Ramadhan.<br /><br />Menurut dia, pada awal bulan Ramadhan atau minggu pertama, pihaknya memang masih banyak menemukan tempat-tempat hiburan yang memulai aktivitasnya sebelum pada waktu yang telah ditentukan.<br /><br />"Sehingga tidak sedikit yang kami tutup secara paksa, karena telah melanggar aturan, yakni SK Wali Kota Pontianak No. 403/2013 yang intinya melarang diskotik buka sepanjang Ramadhan. Sementara tempat hiburan lainnya, seperti karaoke dan warnet boleh buka mulai pukul 20.30 WIB hingga 24.00 WIB," ungkap Saleh.<br /><br />Setelah pihaknya secara rutin melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan, pada umumnya pemilik tempat hiburan sudah mematuhi aturan tersebut.<br /><br />"Tetapi masih ada tempat-tempat hiburan yang ditemukan masih menjual minuman keras, sehingga minuram keras itu langsung kami sita," ujarnya.<br /><br />Sebelumnya, Satpol PP Kota Pontianak menutup secara paksa aktivitas biliar "Leo" di Jalan Johar karena melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh wali Kota Pontianak sepanjang Ramadhan di kota itu. <strong>(das/ant)</strong></p>