Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan isbat nikah massal untuk 200 pasangan suami-istri dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya telah melakukan nikah siri. <p style="text-align: justify;">"Kami menargetkan, tahun 2013 bisa melakukan isbat nikah massal paling tidak bagi sekitar 200 pasangan yang sebelumnya sudah nikah ‘bawah tangan’," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, program tersebut sudah Pemkot Pontianak lakukan sejak tiga tahun terakhir, sebagai upaya membantu keluarga tidak mampu yang sebelumnya sudah menikah "bawah tangan" agar status istri dan anak-anaknya punya kekuatan hukum.<br /><br />"Pekan lalu, kami juga melakukan isbat nikah kepada 41 pasangan, kerja sama dengan PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat," ungkap Sutarmidji.<br /><br />Wali Kota Pontianak menyatakan, buku nikah sangat penting bagi istri dan anak sehingga mempunyai kekuatan hukum dalam segala hal, termasuk terkait waris.<br /><br />"Seorang anak kalau orang tuanya tidak memiliki buku nikah, maka anak tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum atas harta peninggalan ayahnya, dan pengadilan akan memutuskan harta tersebut nantinya diserahkan pada keluarga sang ayah," katanya.<br /><br />Menurut dia, hingga saat ini masih sekitar empat ribuan warga Kota Pontianak yang melakukan pernikahan "bawah tangan" sehingga tidak memiliki buku nikah.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak Maqbul Sapuan mengingatkan, program isbat nikah yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak kerja sama dengan pihak ketiga bukan berarti melegalkan nikah siri.<br /><br />"Jangan sampai isbat nikah dianggap melegalkan nikah siri, sehingga masyarakat beramai-ramai melakukan nikah siri," katanya.<br /><br />Maqbul menjelaskan, sebelum melakukan isbat nikah, sebaiknya perlu ketelitian sehingga tidak ikut melegalkan orang yang melakukan nikah siri yang sudah punya istri sebelumnya.<br /><br />"Jangan sampai isbat nikah terkesan melegalkan orang-orang yang melakukan nikah siri karena tidak mendapat persetujuan dari istri pertama," ujar Maqbul. <strong>(phs/Ant)</strong></p>