Pontianak "Jemput Bola" Akta Nikah Warga Tionghoa

oleh
oleh

Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Discapilduk) Kota Pontianak, melakukan pelayanan "jemput bola" untuk pembuatan akta nikah secara gratis puluhan warga Tionghoa Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Timur. <p style="text-align: justify;">"Program pembuatan akta nikah secara gratis ini, kami lakukan sejak tahun 2014 hingga sekarang, terutama diprioritaskan bagi warga yang tidak mampu," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Discapilduk Kota Pontianak, Hermundi di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan program pembuatan akta nikah gratis tersebut diperuntukkan bagi masyarakat non muslim atau khususnya bagi warga Tionghoa Kota Pontianak.<br /><br />Dari sekitar 31 persen warga Tionghoa yang ada di Pontianak, sekitar 10 persen yang baru memiliki akta nikah, katanya.<br /><br />"Sebagian besar warga Tionghoa masih banyak yang melangsungkan pernikahan hanya secara adat saja, bahkan ada juga yang belum melaksanakan pernikahan secara agama," ungkapnya.<br /><br />Adapun persyaratan, bagi warga yang akan membuat akta nikah, diantaranya melengkapi akta kelahiran, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat pengantar dari lurah setempat.<br /><br />Sementara, bagi pasangan suami-istri yang sudah mempunyai anak, mereka harus juga melampirkan akta kelahiran anak mereka dan dilengkapi dengan foto suami-istri tersebut, kata Hermundi.<br /><br />Sementara itu, Sau Chong dan Minga pasangan suami istri yang sudah menikah selama 12 tahun itu, mengapresiasi program pembuatan akta nikah gratis yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.<br /><br />"Kami berharap, pemerintah tidak hanya melakukan program pembuatan akta nikah gratis saja, tetapi program-program lainnya dalam membantu kami, yang termasuk tidak mampu," ujarnya.<br /><br />Program "jemput bola" pembuatan akta nikah gratis yang dilakukan oleh Discapilduk Kota Pontianak itu, dilakukan di aula kelenteng di Jalan Sungai Selamat, Kecamatan Pontianak Utara. (das/ant)</p>