Pontianak Larang Tronton Besar Beraktivitas Siang Hari

oleh
oleh

Pemerintah Kota Pontianak akan melarang mobil tronton besar atau kendaraan di atas 40 feet beraktivitas di jalan-jalan protokol kota itu pada siang hari karena selain mengganggu arus lalu lintas juga menyebabkan jalan cepat rusak, kata Wali kota setempat Sutarmidji. <p style="text-align: justify;">"Kendaraan di atas 40 feet sebaiknya tidak beraktivitas di siang hari, agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan menyebabkan kerusakan jalan," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.<br /><br />Sutarmidji menjelaskan, kendaraan besra seperti itu salah satu penyebab semakin cepatnya jalan-jalan di Kota Pontianak rusak, karena struktur tanah yang labil dan tidak kuat menahan beban yang terlalu berat.<br /><br />"Sebaiknya kendaraan besar tidak parkir atau melakukan bongkar muat di dalam kota, tetapi cukup di kawasan ogrobisnis di Kecamatan Pontianak Utara," ujarnya.<br /><br />Menurut dia, seharusnya pengusaha menyediakan lahan parkir kendaraan-kendaraan besar itu, sehingga tidak memarkirkan kendaraannya di pinggir-pinggir jalan, seperti di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso yang hampir setiap hari dilakukan penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak.<br /><br />"Ke depan kami akan mengkaji aturan terkait pengaturan operasional kendaraan-kendaraan besar agar tidak melewati jalan-jalan di dalam kota," ungkapnya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Syarif Saleh Alkadrie menyatakan, pihaknya telah mengagendakan secara rutin penertibkan truk, tronton dan kendaraan besar yang parkir ilegal di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso depan Pelabuhan Dwikora Pontianak, karena mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kerusakan jalan akibat tidak kuat menahan beban berat.<br /><br />Penertiban itu sudah menjadi agenda rutin Dishubkominfo guna mengatasi kesemrawutan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Komodor Yos Sudarso akibat banyaknya kendaraan besar yang parkir di sepanjang jalan tersebut, katanya.<br /><br />"Sanksi di tempat seperti kempes ban dan mencabut picu ban sudah dilakukan, sehingga bisa saja bagi pemilik kendaraan yang bandel, izinnya kami cabut," ujarnya.<br /><br />Diingatkan bahwa jalan itu bukan untuk tempat parkir kendaraan-kendaraan besar yang arus lalu lintas macet. Banyaknya kendaraan besar yang parkir juga merusak jalan karena tidak kuat menahan beban.<br /><br />Saleh menambahkan, pihaknya juga akan membangun posko di Jalan Komodor Yos Soerdarso, namun saat ini masih dalam tahap mencari lokasi yang tepat. <strong>(das/ant)</strong></p>