PPK Diminta Teliti Dalam Pendataan Pemilih Pemilu

oleh
oleh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk lebih teliti dalam pendataan pemilih untuk pemilihan umum calon anggota legislatif. <p style="text-align: justify;">Ketua KPU Kabupaten Nunukan, Muhammad Sain di Nunukan, Minggu menegaskan, diupayakan tidak melakukan penghilangan hak pilih bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Kabupaten Nunukan dengan ketentuan memiliki legalitas kependudukan.<br /><br />Ia mengingatkan pula, peluang adanya calon anggota legislatif atau partai politik yang memobilisasi pemilih dari WNI yang saat ini bekerja di Sabah Malaysia.<br /><br />Namun hal itu bisa didata sepanjang mendapatkan legalitas dari pemerintah setempat minimal ketua rukun tetangga (RT) bahwa benar-benar WNI tersebut tercatat sebagai warganya minimal enam bulan sebelum pemilu dilaksanakan pada April 2014.<br /><br />"Diupayakan semua WNI terdata pada pemilu legislatif guna menghindari adanya komplain dari salah satu calon atau partai politik," ungkap dia.<br /><br />Muhammad Sain juga menyatakan, petugas PPK seyogyanya mengecek dengan teliti dan sebaik mungkin mengenai adanya ditemukan pemilih ganda baik dalam wilayahnya sendiri maupun antara kecamatan di daerah itu.<br /><br />Hal ini sangat perlu dilakukan, kata dia, sebagai antisipasi adanya pihak-pihak yang ingin mencari celah kesalahan daripada KPU Kabupaten Nunukan dan perangkat-perangkat di bawahnya.<br /><br />Muhammad Sain menegaskan kembali, bahwa pemilih pemilu calon anggota legislatif telah ditetapkan oleh PPK pada 11 Juli 2013 dan telah diumumkan pada sejumlah lokasi strategis yang mudah terbaca oleh warga setempat guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.<br /><br />Untuk menghindari masih banyaknya warga yang belum terdata, KPU Kabupaten Nunukan berencana akan melakukan sosialisasi pada kelompok masyarakat tertentu atau berkeliling pada setiap kecamatan, ungkap dia. <strong>(das/ant)</strong></p>