Praktik Pembabatan Kayu Belian Berlangsung Masif

oleh
oleh

Praktik penebangan kayu ulin atau belian terus berlangsung di Desa Karang Botong. Aktivitas terlarang itu terjadi secara terstruktur dan terbuka. <p style="text-align: justify;">Kayu kelas satu dibabat dari hutan lindung di Gunung Raya dan Gunung Rimang Bagai. Pengrit istilah pengemudi sepeda motor yang membawa kayu belian dari lokasi penebangan ke lokasi pengumpulan di Dusun Tembesuk. Jarak tempuh mencapai 25 kilometer dengan kondisi jalan berlubang dan banyak kubangan lumpur di waktu musim hujan. <br /><br />Setiap pengerit  mampu mengangkut empat batang kayu belian ukuran 9×9 centimeter dengan panjang mencapai empat meter. Semua kayu dijepit dengan rantai besi masing-masing dua batang di sisi kiri dan kanan motor. Meskipun medan cukup berbahaya namun para pengerit dengan tenang melaju. Bahkan melewati pusat-pusat pemukiman penduduk. <br /><br />Beberapa pengerit  yang ditemui di Dusun Sungai Mayong mengakui pekerjaan tersebut terlarang. Namun terpaksa dilakoni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. <br /><br />Satiap satu rate, dihargai Rp140 ribu. Biasanya, sehari mampu tiga rate pada musim kemarau. Sepeda motor, bensin, dan perawatan menjadi tanggungjawab pengerit sepenuhnya. Satu pengerit dapat mengantongi Rp 420 ribu perhari. “Lumayan besar,” sebut para pengerit.<br /><br />Dari penampungan di Dusun Tembesuk, kayu-kayu belian mengalir ke berbagai daerah.  Mobil pikap dengan bak yang telah dimodifikasi mengangkut 40 batang kayu belian ke lokasi tujuan. Beberapa pengusaha Nanga Mahap turut berbisnis kayu belian itu. <br /><br />Kepala Desa Karang Botong Sesilius Kolen mengatakan beberapa batang kayu belian dimanfaatkan untuk bahan bangunan rumah maupun sarana lain di desanya. Namun, sebagian besar diangkut dan dijual ke berbagai daerah. Pihaknya tidak pernah sekalipun merestui tindakan terlarang itu. Tetapi, karena menyangkut sumber penghasilan beberapa warga maka terus berjalan hingga saat ini. <br /><br />“Pastinya, kita tidak pernah mendapat uang dari aktivitas itu,” ucapnya.<br /><br />Lebih jauh, Kolen menilai para pengerit  turut berkontribusi terhadap kerusakan jalan. Beberapa ruas jalan menjadi berlubang dan bahkan membentuk parit-parit kecil di badan jalan. <br /><br />Ia bersama warga tidak dapat berbuat banyak. Hanya saja pernah menyarankan agar para pengerit bersedia memperbaiki jalan yang sudah rusak parah. Terlebih, itu semua untuk kepentingan para pengerit juga. <br /><br />“Selama ini penduduk yang bergotong royong memperbaiki jalan,” papar dia. <br /><br />Kepala Desa mempersilakan aparat kepolisian, tentara, maupun kehutanan untuk menindak penebangan hutan tersebut. Penduduk pasti mendukung demi kelestarian kayu belian hingga generasi berikutnya. <br /><br />Terutama, mencegah musibah banjir di Desa Karang Botong maupun Kecamatan Nanga Mahap. <br /><br />“Penebangan itu hanya oknum pribadi bukan sifatnya masyarakat keseluruhan,” kata dia.<br /><br />Sementara itu, staf Riset dan Dokumentasi Wahana Lingkugan Hidup (Walhi) Kalbar Andre menyebut dari sisi social masyarakat diperkenankan mempergunakan kayu belian untuk rumah atau keperluan lain. <br /><br />Mengingat, penduduk secara turun-temurun sudah bermukim di kawasan sebelum Kementerian Kehutanan menetapkan sebagai hutan lindung. Terbukti, masyarakat setempat mampu mengelola hutan secara lestari. <br /><br />“Punya kearifan lokal tersendiri terhadap hutan,” sebutnya.<br /><br />Tetapi, praktik di Desa Karang Botong khususnya dan Kecamatan Nanga Mahap umumnya sudah melibatkan banyak pihak luar. Mengingat, penebangan kayu secara besar-besaran diperuntukan untuk daerah dan keperluan lain. <br /><br />Andre menerangkan pemanfaatan dan peredaran kayu belian di Kalbar sudah diatur dengan Perda No 8 tahun 2006 tentang pemanfaatan dan peredaran kayu belian dalam provinsi Kalbar. Dalam perda ini dijelaskan ketika kayu belian hendak dimanfaatkan maka harus mengurus izin pemanfaatan hasil hutan kayu (IPHHK) Belian. <br /><br />Diajukan pemohon kepada bupati dengan tembusan kepada gubernur dan selanjutnya meneruskan ke Dirjen Bina Produksi Kehutanan. Lalu dalam perda ini dijelaskan areal yang dapat dimohonkan bukan kawasan lindung dengan melampirkan peta areal dan berbagai surat keterangan lainnya. <br /><br />“Catatan penting bukan di kawasan lindung,” ucapnya.<br /><br />Konteks Desa Karang Botong berada di kawasan hutan lindung. Artinya, segala aktivitas penebangan kayu belian berikut pengangkutan dan pemanfaatan bersifat terlarang. <br /><br />Kayu untuk masyarakat setempat boleh saja tetapi kenyataan diangkut dan dimanfaatkan di luar Kecamatan Nanga Mahap. <br /><br />“Ke depan, kayu belian semakin berkurang dan menyebabkan hilangnya daerah tangkapan air,” kata dia. <strong>(phs)</strong></p>