Presiden Instruksikan Penanganan Cepat "qanun" Aceh

×

Presiden Instruksikan Penanganan Cepat "qanun" Aceh

Sebarkan artikel ini

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penanganan cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh menyusul pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. <p style="text-align: justify;"><br />"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (01/04/2013).</p> <p style="text-align: justify;">Pada Selasa (26/03/2013), Bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh setelah pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh.</p> <p style="text-align: justify;">Bendera berukuran 1,5×2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.</p> <p style="text-align: justify;">Presiden khawatir, hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir bila tidak segera ditangani.</p> <p style="text-align: justify;">"Bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh," katanya.</p> <p style="text-align: justify;">Perda tentang Bendera Aceh, yang ditetapkan pada 25 Maret lalu, mengundang pro dan kontra karena desain bendera baru provinsi itu mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).</p> <p style="text-align: justify;">Ketentuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.</p> <p style="text-align: justify;">Pasal 6 peraturan itu menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.