Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan evaluasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Mendagri, Menteri Agama dan Jaksa Agung, dievaluasi menyusul bentrok warga dan jemaah Ahmadiyah di Banten, Minggu. <p style="text-align: justify;">"Evaluasi dilakukan secara mendasar dan mendalam," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Santoso di Jakarta, Minggu malam (06/07/2011). <br /><br />Ditemui usai Rapat Koordinasi Polhukam, ia mengatakan, evaluasi dilakukan mulai pekan depan dengan Menteri Agama sebagai penjurunya. <br /><br />"Evaluasi dilakukan mendasar karena menyangkut keyakinan, kepercayaan seseorang, sekelompok orang, agar tidak bertentangan dengan aturan perundangan yang ada," katanya. <br /><br />Djoko menegaskan, "intinya bagaimana keyakinan seseorang itu dapat diakomodir tanpa bertentangan dengan undang-undang yang ada, sehingga tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan kehidupan sosial lainnya,". <br /><br />Evaluasi dilakukan menyeluruh, lanjut dia, karena juga akan melibatkan seluruh komunitas masyarakat termasuk Ahmadiyah. <br /><br />Tentang batas waktu evaluasi yang diinstruksikan Presiden, Djoko mengatakan, sesegera mungkin. <br /><br />Pada kesempatan itu, Menko Polhukam meminta semua pihak baik masyarakat maupun Ahmadiyah untuk menahan diri tidak melakukan aksi-aksi yang mengarah pada tindakan anarkis. <strong>(phs/Ant)</strong></p>













