Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan beberapa menteri untuk berdialog dengan penganut Ahmadiyah guna mencari solusi terkait keberadaan aliran tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kesepakatannya, ditugaskan secara terus menerus kepada para menteri terkait untuk mencari solusi. Mungkin kita akan ketemu dengan tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh Ahmadiyah, kemudian dengan penggagas HAM, supaya kita duduk bersama," kata Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar menyampaikan arahan Presiden dalam rapat di komplek Istana Kepresidenan, Kamis malam (17/02/2011).<br /><br />Patrialis menyatakan, Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemungkinan akan menggelar dialog itu dalam waktu dekat.<br /><br />Namun, Suryadharma dan Gamawan Fauzi yang ditemui di tempat yang sama tidak bersedia memberikan penjelasan secara rinci tentang hal itu.<br /><br />Menurut Patrialis, salah satu upaya pemerintah adalah menegakkan Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri agama, menteri dalam negeri, dan jaksa agung.<br /><br />Patrialis menjelaskan, SKB itu secara tegas melarang Ahmadiyah untuk menyebarkan pemahaman yang bisa menciderai ajaran agama lain.<br /><br />"Kalau misalnya saudara kita yang di Ahmadiyah itu bisa memahami dan tidak menyebarkan kepada umat islam, ya selesai urusannya," kata Patrialis.<br /><br />Selain membahas Ahmadiyah, Patrialis mengatakan, rapat yang dipimpin oleh Presiden Yudhoyono itu juga membahas kekerasan yang sering terjadi akhir-akhir ini.<br /><br />Patrialis mengatakan, presiden memerintahkan menteri terkait untuk melakukan pendekatan dengan kelompok-kelompok tertentu agar tidak melakukan kekerasan.<br /><br />Dia menegaskan, presiden sama sekali tidak menyebut nama ormas tertentu. Presiden juga tidak menyinggung ancaman penggulingan pemerintah.<br /><br />Menurut Patrialis, ancaman itu tidak berlaku dalam sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan tersebut memberikan jaminan kepada presiden yang terpilih untuk memerintah sampai periode tertentu, sesuai aturan hukum yang berlaku. <strong>(phs/Ant)</strong></p>