Pemekaran Kecamatan terus bergelora di Kabupaten Sekadau. Untuk mencapai tujuan pemekaran tersebut, pemekaran Desa menjadi salah satu faktor pendukung. Sampai saat ini terdapat sembilan Desa yang sudah mengajukan diri ke Eksekutif. <p style="text-align: justify;">Anggota Komisi A DPRD Sekadau, herkulanus mengatakan sejauh ini pihaknya tinggal menunggu eksekutif mengajukan Raperda untuk di bahas guna mendepenitifkan Calon Desa yang di mekarkan.<br /><br />“Sembilan Calon Desa yang kita dapat datanya, “ungkpa Herkulanus kepada kalimantan-news.com, Selasa (13/09/2011), di Gedung DPRD.<br /><br />Diakui, Lanus sapaan Akrabnya, pemekaran Desa merupakan salah satu faktor pendukung guna terwujudnya sebuah pemekaran di tingkat Kecamatan. Hal ini lah yang menjadi target baik pemerintah daerah maupun DPRD Sekadau guna mendorong percepatan pemekaran setelah beberapa tahun lalu tersandung undang-undang pemekaran.<br /><br />Sembilan calon Desa baru yang saat ini dalam perjuangan menuju gerbang pemekaran anatara lain, Desa Sunsong yang menginduk ke Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu. Desa Bokak Sebumbun pemekaran Desa Gonis Tekam dan Desa Selalong pemekaran Desa Sungai Ringin sertan Desa Ensalang pemekar Desa Peniti, Sekadau Hilir. <br /><br />Desa Maboh Permai pemekaran Desa Padak dan Desa dan Desa Menua Prama pemekaran Desa Padak Kecamatan Belitang. Desa Empajak pemekaran Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir. Desa Bukit Rambat pemekaran Desa Mangaret Kecamatan Belitang Hulu dan Desa Nanga Mentukak Pemekaran Desa Nanga Taman Kecamatan Nanga Taman.<br /><br />Dikatakannya dari sembilan calon Desa Pemekaran tersebut beberapa diantaranya diajukan sejak tahun, 2007, 2008 dan 2009. sedangkan beberapa lagi dalam pengajuan tanuh 2010 dan 2011 ini.<br /><br />“Dulu mereka terhalang undang-udang dan PP, sekarang syarat untuk pemekaran sudah mereka siapkan meski beberapa dianataraya masih dalam proses,”tutur Lanus.<br /><br />Didalam syarat pengajuan pemerkaran terdapat dua belas item persyaratan seperti, Jumlah penduduk yang sesuai dengan pasal 3 huruf a, Perda No.11/2007, minimal 750 jiwa/150 KK. Luas wilayah terjangkau dalam pelayanan publik dan pembinaan masyarakat,jaringan hubungan dan komunikasi antar Dusun, Sosial Budaya, Potensi SDA dan SDM.<br /><br />Peta Desa yang ditetapkan dengan keputusan Bupati, Prakarsa masyarakat membentuk Desa baru, Usia Desa Induk minimal lima tahun, surat usulan pembentukan Desa dari panitia pemekaran Desa kepada BPD dan Kades, Beita acara BPD atas usul pembentukan Desa, Surat Kades kepada Bupati melalui Camat tentang usulan pembentukan Desa, serta Dokumen Proposal kelengkapan usulan pembntukan Desa. <strong>(phs)</strong></p>